Team Resmob 402 Polsek Narmada merignkus satu pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi Sabtu malam (8/6/2019), sekitar pukul. 18.30 Wita. sehari setelah melakukan aksi curnmor.
Team Resmob yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu, gus Eka Artha, SH, menangkap MH Alias Cebol, yang diduga kuat mencuri sebuah motor dengan TKP Parkir Caffe Cilok, Dusun Eyat Kandel, Desa Surandi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, pada hari Jumat (7/6/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H membenarkan penangkapan satu pelaku curanmor. Ia menjelaskan modus operandi pencurian yang dilakukan pria 27 tahun, warga Dusun Gundem tersebut Desa Sukadana Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur tersebut, adalah mengambil motor korban yang diparkir di TKP dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakan kunci leter “T”.
“Pelaku mencarkan aksinya bersama rekannya berinisial JK. Identitas pelaku ini sudah dikantongi. Pelaku JK juga dalam pelariannya membawa serta sepeda motor hasil curian ke Wilayah Terara dengan maksud untuk di jual,” ujar AKBP Saiful Alam.
Terungkapnya kasus pencurian sepeda motor ini atas laporan dari korban bernama Julianto. Polisi menyita satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD, Abu-abu hitam , Nomor Polisi DK 3156 HT, bersama satu lembar STNK sepeda motor tersebut.
“Team kami juga menyita satu kunci leter yang selama ini dipergunakan untuk merusak kunci stang motor korban,” jelasnya.
Setelah di tangkap, pelaku dapat dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.