Berprofesi sebagai pengusaha di bidang pertambangan, SH (44) dan SR (49) harus berurusan dengan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB.
Keduanya diketahui saat ini sedang ditahan di Polda NTB dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/05/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2019 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/06/VI/2019/Ditreskrimsus tanggal 17 Juni 2019.
Dijelaskan Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adji, SIK kepada media, keduanya ditahan lantaran kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa mengantongi izin yang sah.
“Dalam surat resmi izin usahanya di bidang pertambangan komuditas batuan bijih besi, namun SH sebagai direktur CV. PM juga melakukan penambangan dengan komuditas tanah urug. Itu harusnya ada izinnya sendiri,” papar AKBP Darsono Setyo Adji, SIK di Polda NTB, Selasa (25/6).
Kasubdit juga menambahkan, SH selain melakukan kegiatan penambangan bijih besi, SH juga meminta bantuan kepada SR untuk melakukan penambangan tanah urug dengan menggunakan alat berat exsavator pada lahan kurang lebih empat hektar.
“Kegiatan penambangan itu juga ternyata tanpa seizin pemilik lahan yang sah,” tambahnya.
Pihak Kepolisian menjerat SH dan SR dengan Pasal 158 Jo Pasal 48 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
“Dari hasil penyidikan, telah dilakukan penyitaan barang bukti dan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan satu orang saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi NTB,” tandasnya.