Beranda Publik Politik PPK Pujut Diputuskan Bersalah, Lalu Wirakse Optimis Dapat Kursi Nasdem

PPK Pujut Diputuskan Bersalah, Lalu Wirakse Optimis Dapat Kursi Nasdem

0
BERBAGI
Lalu Wirakse, Caleg Nasden. Suasana Sidang Bawaslu RI

Koresponden Koranmerah [Selasa, 25/6]


Kisruh Pemilu di Lombok Tengah belum usai. Salah satu Caleg dari Partai Nasdem membawa sengketa Pileg untuk Dapil 3 Pujut-Praya Timur ke Bawaslu RI.

Lalu Wirakse, Caleg Partai Nasdem, telah melaporkan KPU Lombok Tengah dengan dugaan telah terjadi pelanggaran di PPK Kecamatan Pujut terhadap rekapitulasi surat suara. Laporan Lalu Wirakse tercatat dengan nomor register, Nomor 023/LP/ADM/00.00/V/2019.

Setelah melewati sidang pembuktian yang menghadirkan saksi-saksi dan berdasarkan telaah, akhirnya Badan Pengawas RI telah memutuskan telah terjadi pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi surat suara di PPK Pujut. Sidang yang juga dihadiri oleh Lalu Wirakse selaku pelapor dan perwakilan KPU Lombok Tengah selaku terlapor tersebut, Bawaslu RI menilai bahwa PPK Pujut tidak mengisi formuli DAA1 berdasarkan hasil dari dokumen formulir C1.

Ada 3 poin putusan Bawaslu RI tersebut terhadap PPK Pujut yang dibacakan oleh ketua Majlis Hakim Ratna Dei Pettalolo tersebut yakni mengadili:

1.Telah terjadi pelanggaran administrasi pada rekapitulasi di PPK Kecamatan Pujutu untuk pemilu anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah.

2.Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk memerintahkan PPK Pujut memperbaiki atau membetulkan isi formulir model DAA1 DPRD dan formulir model DAA1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan isi salinan formulir model C1 DPRD Kabupaten Lombok Tengah sepanjang berkaitan dengan partai Nasdem.

3.Memerintahkan KPU Kabupaten Lombok Tengah untuk menindak lanjuti hasil perbaikan formulir DAA1 DPRD dan formulir DAA1 DPRD Lombok Tengah.

Menanggapi hasil putusan ini, Lalu Wirakse mengaku optimis putusan ini bakal membawa dirinya bisa merebut kursi Nasdem untuk Dapil Pujut-Praya Timur. Lalu Wirakse menyebutkan saat proses rekapitulasi suara lalu, ia menghitung sekitar 1800 suaranya hilang. Sehingga jika nanti diperbaiki dokumen DAA1 berdasarkan formulir C1 untuk kecamatan Pujut, maka jumlah suaranya akan mencapai 4000an. Namun sejauh ini baru 900 suara yang ia pasti temukan dimana letak kehilangannya.

” Dengan angka 900 yang sudah ditemukan itu, sudah kita menang. karena angkanya awalnya kita di urutan 1.nomo 2 Bobot, nomor 3, Rudi awalnya sebelum habis penghitungan. Begitu hilang suara kita di Prabu, masih urutan kami di urutan pertama,”katanya.

Lebih lanjut, dia menyatakan dengan putusan perbaikan DAA1 yang akan dibuat oleh KPU Loteng berdasarkan perintah Bawaslu RI, maka jelas kursi tersebut bakal jatuh kepada dirinya. Namun demikian, ia tidak mau berspekulasi, karena nantinya keputusan final oleh KPU Pusat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here