Sejumlah petugas dari KPU Lombok Tengah melakukan pembongkaran kotak surat suara yang ada di eks kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa, [25/6].
Petugas dari KPU tersebut membuka dan mengambil sejumlah dokumen. Kejadian ini sempat mengundang tanda tanya dari sejumlah pihak.
Namun menurut penjelasan ketua KPU Loteng, Ahmad Fuad Fahrudin. Pembukaan kotak surat suara tersebut untuk mengambil sejumlah dokumen untuk kepentingan sidang sengketa Pemilu.
” Kita mengambil dokumen C1, Dokumen DAA1 dan dokumen lainnya lah,” katanya.
Fuad menerangkan dokumen tersebut akan dibawa ke Jakarta sebagai salah satu alat bukti untuk menghadapi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi. Dimana diketahui Caleg Gerindra dan Demokrat melayangkan gugatan ke MK atas perolehan suara.
” Kita akan bawa ke MK, kan untuk menghadapi proses sidang di MK. sebagai alat buktilah,” terangnya.
Dia juga menegaskan kepada semua pihak, bahwa proses pembukaan kotak surat suara ini sudah berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak kepolisian. Ia juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak cepat curiga. Karena ia juga menerima pertanyaan dari beberapa pihak.
” Biar tidak timbul fitnah lagi. Kita sudah berkoodinasi dengan pihak Bawaslu dan Kepolisian. Mana berani kita kalau tidak berkoordinasi,” tandasnya.