Koalisi Pencari Keadilan Lombok Tengah saat membawa bukti c1 dan ca1 Plano berhologram
Koresponden Koranmerah [Kamis, 27/6]
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pencari Keadilan [Kapek] Lombok Tengah bersama Caleg melaporkan penemuan dokumen C1 Dan C1 Plano Berhologram.
Mereka mendatangi markas Kepolisian Resort Lombok Tengah Kamis, 27/6]. Mereka diterima langsung Kasat Reskrim, AKBP Rafles J Girsang. Dalam pengaduannya Ketua KAPEK Bustomi Taefuri menyebutkan penemuan dokumen ini oleh staff kantor camat Pujut menjadi sangat aneh. Karena harusnya tidak ada dokumen C1 atau C1 Plano yang tertinggal di kantor camat.
” Ini aneh ada dokumen C1 dan C1 Plano berhologram lagi ditemukan di kantor camat oleh staf disana,” kata Bustomi.
Atas penemuan ini, KAPEK ingin berkoordinasi dengan kepolisian terkait tindak lanjut dari penemuan ini. Bustomi menilai, jika dalam penyelidikan nanti, ditemukan pelanggaran, maka ini adalah kejahatan pemilu yang tidak bisa ditolerir. KAPEK juga menduga ada penggandaan formulir C1 oleh pihak tertentu.
” Kita mendesak kepada aparat untuk menangkap semua yang terlibat termasuk KPU kalau terbukti,” tandasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim menyatakan pihaknya tidak bisa menerima laporan tersebut langsung ke Reskrim karena masih ada Gakkumdu di Bawaslu. Ia mengarahkan agar pelaporannya langsung ke Bawaslu.
” Karena ini terkait dengan Pemilu, jadi kami harapkan untuk diselesaikan di Gakkumdu di Bawaslu. Kami menyarankan untuk melaporkan ke Bawaslu. Disana akan dilakukan pemeriksaan,” kata Rafles.
Lebih lanjut Rafles menyatakan kasus temuan dokumen formulir C1 dan C1 Plano ini masuk dalam tindak pidana pemilu. Namun, jika dalam pemeriksaan ada unsur pidana umum, maka polisi akan mengembangkannya.
Usai di Polres, akhirnya Kapek langsung ke Bawaslu untuk melaporkan secara resmi temuan ini.