2 orang tersangka pengedar narkoba yang ditangkap di Kopang
Koresponden Koranmerah [Jumat, 28/6]
Satuan Reserse Narkoba ( Sat Res Narkoba ) Polres Lombok Tengah kembali mengamankan dua oarng pelaku penjual narkotika dengan inisial IS, laki-laki, umur 19 tahun, alamat di Dusun Lekong Lima, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, kabupaten Lombok Timur, serta satu orang lainnya dengan inisial MM, laki-laki, umur 21 tahun, alamat di Dusun Temu Bireng, Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur, Kamis ( 27/06/19 ).
Penangkapan kedua orang pelaku tersebut berawal ketika Sat Res Narkoba melaksanakan patroli di area Kecamatan Kopang, dan mendapatkan informasi terkait jual-beli narkoba yang meresahkan masyarakat.
Mengetahui hal tersebut anggota Satres Narkoba langsung mengatur strategi terkait hal penangkapan, setelah informasi mengenai kedua pelaku akan melakukan transaksi didapatkan, anggota langsung menempati plotingan masing-masing.
Sehingga ketika dua orang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan datang, petugas langsung bertindak menyergap kedua orang tersebut.
Mengetahui hal tersebut petugas langsung melakukan penggeledahan kepada kedua orang tersebut, dan berhasil di temukan 1 ( satu poket ) kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 Jenis Sabu, yang di selipkan di peci salah satu terduga dengan inisial IS.
Selain itu barang bukti lainnya yang berhasil di amankan di antaranya adalah satu buah HP Xiaomi, Satu buah dompet serta uang sejumlah uang sejumlah Rp. 667.000 (enam ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
“Kami akan berusaha terus untuk menekan peredaran narkoba sampai akar-akarnya khususnya di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah” Terang Kasat Narkoba Polres Loteng AKP Dhafid Siddiq, SH, SIK.
Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolres Lombok Tengah demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.