Tersangka pelaku rampok ternak di Dusun Orok Gedang, Mangkung
Koresponden Koranmerah [Jumat, 28/6]
Tim Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan inisial NH,laki-laki, 37 tahun, warga Dusun Embung Tangar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah, [26/6].
Dia adalah seorang tersangka yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ) Polres Lombok Tengah karena kasus pencurian dengan kekerasan.
Kejadian penangkapan berawal ketika petugas Reserse Mobile ( Resmob ) Sat Reskrim Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sudah lama buron dan menjadi incaran pihak kepolisian. Petugas langsung mengatur strategi untuk melakukan penyergapan.
Sesampainya di lokasi, anggota kepolisian langsung menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Tersangka NH pada tanggal 14 juni 2016 telah melakukan pencurian dengan kekerasan bertempat di Dusun Orok Gendang Desa Mangkung Kecamatan Praya barat Kabupaten Lombok Tengah di halaman rumah milik Amaq Rohani yang terdapat sebuah kandang kerbau.
Pada saat beraksi NH bersama dengan 9 orang temannya sekitar pukul 03.00 wita berusaha melakukan pencurian terhadap kerbau milik Sawal. Namun pada saat mereka beraksi, diketahuilah sang pemilik yang pada saat itu bangun karena mendengar adanya suara pelaku, sehingga korban mencoba melakukan perlawanan.
Karena jumlah pelaku yang cukup banyak yaitu 9 orang, tidak sanggup untuk korban melawan, sehingga korban tersungkur ke tanah dan mengalami luka-luka akibat sayatan dari senjata tajam yang dilakukan oleh para tersangka.
“ Kejadian seperti ini akan berusaha kami ungkap sampai ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi korban berikutnya “ Terang Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafless P Girsang, SH, SIK.
Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Lombok Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.