Beranda Hukum Kriminal Ketika Penadah Dicokok Polisi. Barang Rp.13 Juta Bisa Beli Seharga Rp.1,2 Juta

Ketika Penadah Dicokok Polisi. Barang Rp.13 Juta Bisa Beli Seharga Rp.1,2 Juta

0
BERBAGI
Kaerpolres Mataram saat beri keterangan pers penangkapan penadah barang

Koresponden Koranmerah [Minggu, 30/6]


Pelaku penadahan, SH dan H tergiur membeli barang elektronik dengan harga murah. Murah bukan berarti halal. Ternyata, barang tersebut adalah hasil mencuri.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam mengatakan, SH dan H yang menampung hasil petikan para maling harus berurusan dengan hukum. SH dan H yang berprofesi sebagai tukang service barang elektronik, sering membeli handphone rusak.

SH sering membeli barang dari pelaku pencurian Ahmad Yani dan Abos. Keduanya, pernah beraksi di dua TKP. ”Pertama di kantor PT Sun Life Financial dan di Counter Raja Selular,” kata AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, Jumat (28/6).

Saat beraksi Ahmad Yani dan Abos melakukannya bersama J dan O. Ahmad Yani dan Abos sudah ditangkap terlebih dahulu di Polres Lobar. ”Sementara J dan O masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari hasil petikan komplotan pencuri tersebut barang hasil curiannya diberikan ke SH dan H. Karena, sebagian besar barang hasil curiaannya itu sedang rusak.

”Penadah membelinya dengan harga sangat murah,” tambahnya.

Misalnya, saja proyektor hasil curian di PT Sun Life Financial. Dibayarnya dengan harga Rp 1,2 juta. “Padahal harga aslinya Rp 13 juta. Jadi, tidak logis kalau barang itu dibeli dengan harga yang murah,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan dirumah penadah ditemukan beberapa barang bukti hasil pencurian yang dilakukan Ahmad Yani, Abos, J, dan O. Seperti, satu proyektor, satu CPU Asus, lima buah laptop, serta belasan HP. ”Semua sudah kita amankan,” jelasnya.

Ditaksir dari hasil pencurian itu, mencapai ratusan juta rupiah. Karena barang curiannya itu memiliki harga yang cukup tinggi. ”HP dan Laptop kebanyakan merek Aple,” bebernya.

AKBP Saiful Alam berpesan, apabila membeli suatu barang harus disertai dengan nota pembelian. Supaya meyakinkan bahwa barang yang akan dibeli itu bukan barang hasil curian. Sehingga dapat terhindar dari unsur penadahan.

”Hati-hati kalau membeli barang,” pesannya.

Atas perbuatannya itu, SH dan H dikenakan pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here