Bagong harus kembali mendekam di hotel prodeo. Pengedar narkoba asal Lingkungan Gapuk Selatan, Dasan Agung itu tertangkap basah saat melakukan transaksi dirumahnya, Kamis (4/7).
Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, mengatakan, penangkapan Bagong sudah diintai tim satnarkoba Polres Mataram sejak beberapa bulan lalu. Karena kabarnya, Bagong sudah lama menjalani bisnis gelap narkoba.
“Kita intai dan kali ini bisa ditangkap,” kata Kapolres Mataram saat Press Release (4/7).
Sebelumnya, Bagong sudah terjerat kasus hukum yang sama. Pria kelahiran 31 Desember 1974 itu menjalani hukuman empat tahun penjara. ”Pelaku sudah berpengalaman menjual narkoba,” ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, Bagong sedang duduk diteras rumahnya. Tim langsung bergerak dan melakukan penggeledahan. ”Saat kita geledah, disaksikan langsung Kepala Lingkungan,” ujarnya.
Dari penggeledahan badan, didapatkan enam poket sabu dari saku kanan celananya. Serta delapan klip kosong. Di saku sebelah kirinya didapatkan uang Rp 520 ribu.
Di saku belakang kanannya, juga ditemukan uang Rp 1,6 juta. Total ada sebanyak Rp 2.120.000 uang yang kita sita. ”Diduga uang tersebut adalah hasil transaksi jual beli narkoba,” bebernya.
Saat dilakukan penggeledahan rumah, Tim menemukan pipa kaca yang digunakan untuk menghirup sabu. Didalam pipa kaca itu terdapat sabu yang sudah padat dan hasil dari penggunaan. ”Rupanya, mereka juga sediakan tempat menggunakan sabu didalam rumahnya,” ungkapnya.
Saat dilakukan penggerebekan, tim satnarkoba juga menggeledah rumah lain yang berada satu komplek dengan rumah Bagong. Ditemukan dua orang laki-laki berinisial ZL dan HR yang bersembunyi dibelakang pintu. Dengan gerak-gerik yang mencurigakan, Tim langsung melakukan penggeledahan.
Dari pemeriksaan tersebut Polisi mendapatkan uang tunai Rp 2.150.000. Didalam ruangan tersebut, ZL dan HR diduga baru selesai menggunakan barang haram tersebut. ”Hasil penggeledahan kita temukan alat-alat penghisap sabu,” ungkapnya.
Dari pengakuan ZL dan HR narkoba jenis sabu yang baru selesai digunakan tersebut didapatkan dari Bagong. Dua pemuda tersebut urunan membeli sabu. ”Mereka membeli sabu dengan Rp 150 ribu,” bebernya.
Sementara itu, dari pengakuan Bagong, dia mendapatkan sabu dari seseorang berinisal O. Polisi masih terus melakukan pengembangan. ”Kita masih pelajari dan mencari tahu penyebaran narkoba,” kata Saiful Alam.
Dari hasil perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 114,112, 127, dan 132 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun.