Komisioner KPU Lombok Tengah dan PPK Pujut dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,[10/7/2019].
KPU Loteng diadukan oleh salah satu caleg DPRD Provinsi NTB dari Demokrat, M.Samsul Qomar. Laporan Samsul Qomar masuk ke DKPP dengan nomor surat 01-10/PP.01/VII/2019.
Samsul Qomar dalam keterangannya kepada media menyebutkan sejumlah alasan sehingga dirinya melaporkan penyelenggara Pemilu di Lombok Tengah itu.
” Intinya kami sudah laporkan KPU Loteng dan PPK Pujut atas kecurangan dan kejahatan pemilu yang dilakukan terkait beberapa proses, ” katanya.
Proses Pemilu yang dimaksud Qomar yakni tidak diindahkannya rekomendasi Bawaslu untuk menghentkan pleno di pujut oleh KPU sehingga pleno berjalan hanya di hadiri PPK saja tanpa saksi dan Panwascam.
” Selain itu, adanya penggelembungan suara di beberpaa TPS dan tidak di berikannya DAA1 oleh PPK kepada saksi parpol dengan alasan yang mengada ada,” tukas ketua Pemuda Pancasila Loteng ini.
Tidak hanya itu, Qomar menyebutkan adanya penemuan C1 plano dan C1 yang berhologram tercecer di sekitar kantor camat Pujut yang terindikasi bahwa KPU dengan sengaja melakukan kelalaian dalam tugasnya dengan menghilangkan dokumen negara.
” Bukan saja itu, KPU tanpa perintah hakim mahkamah dengan alasan pembuktian PHPU telah membuka kotak suara beberpaa desa dan sampai saat ini belum mengembalikan dokumen yang di ambil untuk di gandakan tersebut serta tidak memiliki berita acara,” tandasnya.
Mantan Ketua KNPI Loteng itu berharap laporannya segera ditindak lanjuti dengan memanggil Komisioner KPU Loteng dan pihak terkait.