Beranda Hukum Kriminal Rampok Sukerare Dibekuk Polisi. Begini Kronologi Lengkapnya

Rampok Sukerare Dibekuk Polisi. Begini Kronologi Lengkapnya

0
BERBAGI
Salah satu pelaku rampok di desa Sukerare, Lombok Tengah

Koresponden Koranmerah [Jumat, 12/7]


Pelaku perampokan yang terjadi Pada hari selasa (9/7) sekitar  pukul 03.45 wita yang dialami oleh Andre yang merupakan warga Dusun Dasan Pal Desa Sukerare berhasil ditangkap oleh aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) kurang dari sehari. Karena pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama sekitar pukul 19.05 wita.

Ironisnya pelaku perampokan itu juga yakni Rahman alias Potal, 41 tahun yang merupakan warga Desa Sukarara juga. Dimana pelaku merampok warga yang satu desa dengannya, setelah mengetahui korban baru pulang dari Malaysia dan beranggapan bahwa korban membawa uang yang banyak. Pelaku kemudian ditangkap dan terpaksa harus menahan sakitnya timah panas didua kakinya akibat ditembak karena melawan saat dilakukan penangkapan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang,SH, SIK membenarkan penangkapan pelaku perampokan yang sebelumnya melukai korbannya itu. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/26/VI/2019/NTB/Res Loteng sektor Jonggat pada  9 juli 2019. Karena melakukan aksi Curas di Desa Sukarara ini.

“Pelaku kita tangkap kurang dari 1kali 24 jam setelah kita berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Kita juga amankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu buah senter dan satu buah sebo atau penutup muka warna coklat yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya,”ungkap Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Rabu kemarin (10/7).

Disampaikan, bahwa penangkapan pelaku bermula setelah  petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas mengetahui identitas pelaku yang telah melakukan pencurian dengan kekerasa (Curas) yaitu atas Rahman alias Potal.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Pemepek akhirnya petugas langsung bergerak menuju Desa Pemepek untuk melakukan penangkapan.

“Hanya saja pelaku sempat berusaha melarikan diri, sehingga ehingga dengan sigap petugas langsung melumpuhkan pelaku dan membawa ke RSUD Praya untuk mengeluarkan peluru yang bersarang dikedua kakinya dan setelah itu, kita membawa pelaku ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,”tegasnya.

Petugas saat ini masih terus memburu para pelaku lainnya, karena meskipun dari keterangan tersangka bahwa ia  melancarkan aksinya berdua dengan temannya. Namun dari keterangan korban menegaskan bahwa pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang temannya.

“Kita masih dalami, karena dari keterangan korban jika pelakunya ada empat orang. Sementara pelaku masih mengaku berdua,”tambahnya.

Rafles menegaskan bahwa aksi yang dilakukan para pelaku terjadi pada Selasa (9/7) sekitar pukul 03.45 wita, dimana saat itu para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencungkil jendela kamar kemudian masuk rumah korban.

Selanjutnya pelaku menodongkan parangnya kearah korban dan korban ditebas oleh pelaku secara beruntun, karena pelaku berempat sehingga  korban tidak bisa melakukan perlawanan dan korban mengalami luka tebas pada tangan dan pipi yang mengakibatkan korban terluka.

“Parang korban juga diambil oleh pelaku, para pelaku mendatangi rumah korban karena diketahui korban baru pulang dari Malaysia dan korban diperkirakan membawa uang banyak. Sehingga pelaku melakukan curas dirumah korban,”tegasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, selain harus merasakan sakit akibat tembakan. Namun pelaku diancam hukuman penjara selama 6 tahun karena melanggar pasal 362 tentang pencurian.

“Kita masih terus melakukan pengembangan, termasuk mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan oleh pelaku,”terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here