Satuan Rarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangpakan terhadap seseorang yang diduga pelaku yg memiliki , menyimpan menguasai dan atau sebagai penyalahguna narkotika pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2019 sekitar pkl 15.20 wita.
Dia ditangkap di Kampung Jawa Praya Kelurahan Praya Kecamatan Praya Kabupaten Lombok Tengah.
Tersangka Berinisial YH [60] tahun yang beralamat di Montong Gamang Kelurahan Tiwugalih Kec.Praya Kab.Lombok Tengah. YH diketahui masih menjadi tim ahli pimpinan Dewan di DPRD Lombok Tengah dan juga ketua LSM.
” Pada saat dilakukan Penggerbekan terduga sedang duduk merakit alat alat hisap yang akan di gunakan, melihat hal itu selanjutnya anggota sat narkoba langsung melakukan penggeledahan terhadap diri terduga,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Dhafid Siddiq.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dalam penggeldah tersebut yakni 1 Kristal Bening Diduga Narkotika gol 1 Jenis Sabu, 1 buah HP merk Nokia warna hitam, 2 buah korek Api, 2 buah sekop, 1 rangakaian alat hisap lengkap dengan kompor, 1 buah silet dan 1 buah bungkus rokok surya Pro warna merah.
” Dari YH ditemukan satu poket kecil kristal bening diduga sabu diletakkan di bawah Kamar terduga. Atas kejadian tersebut selanjutnya terduga diamankan ke sat Narkoba Polres Loteng untuk Proses lebih lanjut,” lanjut Dhavid.
Lebih lanjut David menjelaskan tersangka kemudian dilakukan tes urin yang hasilnya positif dan mengorek keterangan darimana diproleh barang haram tersebut.
” Katanya dia ketua LSM. Entah namanya, Lupa saya,” pungkas Dhavid.