JAPMA bersama tim pengacara saat melapor ke Polres Lombok Tengah
Koresponden Koranmerah [Selasa, 16/7]
Aliansi Jaringan Pemuda dan Mahasiswa (JAPMA) melaporkan tindak dugaan penghadangan serta penganiyaan yang dilakukan oleh salah satu oknum ketika melakukan aksi damai di Jalan Gajah Mada nomor 107 Praya, tepatnya di gerbang pendopo bupati Loteng, Kamis (11/7) sekitar pukul 12.30 Wita.
Dalam pelaporan tersebut, Selamat Riadi dan Saidin Alfajri didampingi kuasa hukumnya M. Apriadi Abdi Negara mendatangi kantor Kepolisian Resort Lombok Tengah, Senin (15/7).
Apriadi menjelaskan, laporan ini dilayangkan akibat ulah oknum yang diduga telah melakukan penghadangan dan penganiyaan terhadap Selamat Riadi dan Saidin ketika melakukan aksi damai di pendopo.
Bahkan, ketika itu oknum tersebut diduga sengaja dan tanpa hak melakukan kekerasan dan ancaman dengan cara menarik leher baju Saidin yang ketika itu menjadi Korlap pada aksi tersebut.
“Atas perbuatan oknum itulah, kami laporkan tindak pidana pasal 335 ayat 2 KUHP dan pasal 163 bis KUHP,” tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak Kepolisian untuk segera mengusut kasus tersebut. Sehingga, oknum tersebut tidak lagi ceroboh melakukan penghadangan serta penganiayaan ketika masyarakat menyampaikan aspirasinya.
“Kami minta Kepolisian segera melakukan pemanggilan terhadap oknum tersebut,” pintanya.
Untuk diketahui pula, aksi yang dilakukan kedua kliennya itu sudah sesuai dengan prosedur. Apalagi ketika itu sudah dikawal dengan kepolisian. Lantas dimana letak salahnya, sehingga oknum tersebut berani melakukan penghadangan dan dugaan penganiyaan.
“Bila dilihat dari prosedur, aksi yang dilakukan sudah sesuai dengan mekanisme,” tandasnya.
Terpisah Pembina LSM Suaka NTB, Bustomi Taefuri sangat menyayangkan adanya aksi penghadangan dan penganiayaan ketika masyarakat sedang menyampaikan aspirasinya ke bupatinya.
Untuk itu, ia meminta Kepolisian segara bekerja mengusut tuntas kasus ini. Sebab dalam pandangan saya, premanisme tidak bisa dibiarkan dan Negara tidak boleh tunduk pada perbuatan premanisme. “Bila perlu segera menangkap pelaku-pelaku yang diduga yang telah melakukan hal yang sangat memalukan itu,” singkatnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Rafles P Girsang mengatakan, akan kroscek terlebih dahulu terhadap adanya laporan tersebut. Kemudian, kalau memang ada laporan itu, pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan.
“Kalau memang ada pidananya, tentu kami akan proses sesuai dengan prosedur hokum yang berlaku,” tungkasnya. [mp]