Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lombok Tengah menggelar sidang paripurna dengan aganda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Loteng terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2019, [17/7].
Sidang ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Lombok Tengah, Ahmad Fuaddi dan dari Pemda Lombok Tengah hadir Wakil Bupati H.L.Pathul Bahri, Sekda Loteng H.Nursiah, Asisten III H.L.Idham Khalid dan para kepala SKPD.
Hasil pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2019 dibacakan oleh M.Tauhid selaku sekretaris Badan Anggaran.
Beberapa hal pokok yang menjadi dasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019 diantaranya karena terjadinya perkembangan yang tak sesuai dengan asumsi KUA dan adanya keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran baik antar program maupun antar SKPD temasuk juga untuk mengakomodir adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (Silpa) yang telah ditetapkan dalam perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2018.
” Dari hasil pembahasan tersebut dokumen rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD Juli lalu telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan untuk menselaraskan dengan berbagai dinamika perkembangan masyarakat, dokumen RPJMD serta perubahan kebijakan baik dari sisi pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah,” kata Tauhid.
Adapun sejumlah perubahan dalam KUPA PPAS APBD tahun 2019 ini yakni berupa Plafon kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
Adapun Plafon kebijakan pendapatan daerah, dibandingkan dengan APBD induk tahun 2019, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2019 yang awalnya sebesar Rp.2,152 Trilliun ditargetkan bertambah Rp. 2 Milliar lebih sehingga menjadi Rp.2,154 Trilliun lebih dengan perincian antara lain PAD target Rp.199,494 Milliar lebih dari APBD induk, mengalami peningkatan Rp.3 Milliar lebih sehingga menjadi Rp.203 Milliar lebij.
Sementara untuk Dana perimbangan pada perubahan APBD 2019 ditargetkan sama dengan APBD induk yakni Rp.1, 564 Trilliun. Sedangkan lain lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan di APBD induk tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 388 Milliar lebih menurun sebear Rp.1,473 Milliar lebih sehingga menjadi 386 Milliar lebih.
” Kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD diarahkan untuk pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2018 berdasarkan hasil audit BPK dan peningkatan target PAD,” kata Tauhid.
Adapun untuk Belanja Daerah diproyeksikan, dimana pada APBD Induk, Belanja Daerah sebesar Rp.2, 232 Trilliun direncakana bertambah sebesar Rp.39 Milliar rebih atau sebesar 1,77 persen menjadi Rp.2, 272 Trilliun lebih.
Terdiri dari Belanja Tidak langsung yang mengalami pengurangan sebesar Rp.27 Milliar sehingga menjadi Rp.1, 216 Trilliun atau sekitar 53,53 persen dari total belanja daerah. Belanja tidak langsung ini untuk membiayai belanja pegawai, bunga hutang, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial dsb.
Sedang belanja Langsung meningkat Rp.66 Milliar lebih menjadi Rp.1,055 Milliar lebih atau sekitar 46,47 persen. Belanja langsung ini diarahkan sesui dengan arah kebijakan RPJMD Lombok Tengah yakni untuk pembiayaan pengentasan kemiskinan, infrakstuktur, pendidikan kesehatan dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Sementara itu, dalam KUPA PPAS APBD 2019 ini diproyeksi surplus/defisit sebesar minus Rp.177 Milliar lebih dengan pembiayaan Netto dengan jumlah yang sama.
Akhir dari Sidang Paripurna, segenap pimpinan DPRD Loteng bersama Wakil Bupati Lombok Tengah menandatangani nota KUPA PPAS APBD 2019 sebagai bentuk kesepakatan bersama.