Beranda Uncategorized Kasus Pengadaan Buku Madrasah di Kemenag NTB Dihentikan, Aktivis Datangi KPK

Kasus Pengadaan Buku Madrasah di Kemenag NTB Dihentikan, Aktivis Datangi KPK

0
BERBAGI
Apriadi Abdi Negara dan Selamet Riadi, Aktivis NTB

Koresponden Koranmerah [Kamis, 25/7]


Aktivis NTB mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] di Jakarta, [Kamis, 25/7].

Kedatangan mereka ke kantor anti rasuah itu untuk berkonsultasi terhadap Kasus dugaan penyelewangan pada pengadaan buku Kurikulum 13 di Kantor Kementerian Wilayah NTB.

” Kami melakukan konsultasi di komisi pemberantasan korupsi RI terkait adanya dugaan pengadaan buku madrasah yang bersumber dari bantuan operasional sekolah (BOS) pada anggaran tahun 2018 yang juga sudah menjadi temuan oleh Ombudsman Perwakilan NTB yang diduga bertentangan dengan Juknis BOS untuk Madrasah tahun 2018,” kata Selamet Riadi.

Selamet Riadi atau akrab dipanggil Rebe menjelaskan kasus ini menjadi perhatian publik NTB terutama para guru. Oleh karena itu, KPK sudah memberikan petunjuk terhadap apa saja yang akan ia lakukan guna memperjelas dugaan korupsi yang sudah menjadi temuan Ombudsman NTB itu.

” Kita diberikan petunjuk untuk melengkapi alat bukti dan pengaduan tertulis karena tidak hanya konsultasi. Dalam hal ini dalam waktu dekat kami akan kembali ke komisi pemberantasan korupsi melengkapi petunjuk yang di berikan oleh DUMAS komisi pemberantasan korupsi,” tukasnya.

Sementara itu menanggapi telah dihentikan penyelidikan kasus ini oleh Polda NTB, pegiat LSM menilai itu adalah kewenangan dan hak dari penyelidik.

” Terkait kasus yang dihentikan di Polda, menurut saya adalah hak kepolisian berdasarkan alat bukti yang dimilik tapi tidak menuntup kemungkinan kami akan menambahkan alat bukti ke KPK,” kata Apriadi Abdi Negara, Aktivis sekaligus Advokat.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, menghentikan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan buku kurikulum 2013 (K13) dari Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk untuk 2.256 madrasah di NTB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Syamsudin Baharuddin mengatakan, penyelidikannya dihentikan setelah pihaknya menjalani serangkaian klarifikasi serta pemeriksaan dokumen.

“Jadi sudah kita hentikan, penyelidikannya tidak dilanjutkan lagi,” kata Syamsudin.dilansir insidelombok.

Menurut hasil penyelidikannya yang telah digelar di internal kepolisian, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB tidak menemukan indikasi yang mengarah pada unsur penyimpangannya.

“Dana yang dikelola masing-masing madrasah, dana BOS, itu semua sudah sesuai penggunaannya, untuk membeli buku, jadi tidak ada masalah,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here