Malam Takbiran Idul Adha yang seharusnya menjadi malam yang sakral bagi umat muslim harus ternoda oleh perilaku anak-anak yang tidak bertanggung jawab, seharusnya malam tersebut diisi dengan memperbanyak ibadah dengan mengumandangkan takbir malah berbuat keresahan di tengah masyarakat.
Seperti kejadian yang terjadi di depan SDN 1 Woja tepatnya di Lingk. III, Kel. Monta Baru, Kec. Woja, Kab. Dompu, kasus pemanahan yang melibatkan anak – anak dibawah umur.
Mendapat laporan dari masyakat, personil Polsek Woja langsung bergerak untuk menyisir TKP dengan menggali informasi dari masyarakat di sekitar. Tidak butuh waktu lama Personil bisa mengungkap identitas para pelaku dan langsung lakukan penangkapan terhadap para pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang yaitu GF alias FADIL (17 tahun), IF (15 tahun) dan AM (17 tahun) dan langsung diamankan di Polsek Woja.
Penangkapan dilakukan di jembatan gantung rasana’e, dimana para pelaku berkumpul setelah melakukan pemanahan.
Kapolres Dompu melalui Kabag Ops Polres Dompu AKP I Putu Kardhianto, SH, MH ketika dikonfirmasi pada saat konferensi pers, Senin (12/08) sekitar pukul 10.30 wita di Polres Dompu menjelaskan bahwa kasus pemanahan yang melibatkan anak dibawah umur tersebut saat ini sedang diproses oleh Satreskrim Polres Dompu setelah dilimpahkan oleh Polsek Woja dan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi – saksi.
“Dari pemeriksaan saksi – saksi diperoleh informasi bahwa kasus pemanahan tersebut berawal dari sentimen antar geng, dimana salah satu geng pelaku yakni Geng ABS membawa kabar kepada teman-temannya bahwa telah di panah oleh geng korban yakni Geng BJK.Tidak terima salah satu temannya dipanah akhirnya pelaku yang berjumlah 3 orang tersebut mencari anggota geng BJK yang lakukan pemanahan terhadap temannya sampai terjadilah pemanahan yang mengenai korban Muslim umur 15 tahun,”ungkap Putu Kardhianto ketika konferensi pers.
Ketiga pelaku saat ini masih diamankan di Polres Dompu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Proses hukum bagi para pelaku akan kami terapkan sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberi efek jera baik bagi pelaku maupun yang lainnya bahwa perbuatan tersebut salah dimata hukum dan akan merugikan dirinya sendiri maupun orang lain”, lanjutnya.
Adapun barang bukti yang digunakan para pelaku dan berhasil diamankan dari para pelaku antara lain 13 (tiga belas) anak panah, 5 (lima) buah ketapel serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam.