Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang perempuan berinisial RA (28) yang diduga pemilik narkoba jenis shabu yang tersimpan di dalam kamar kosnya di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya.
RA ditangkap bersama barang bukti berupa sejumlah klip plastik diduga berisi shabu dan alat penghisap shabu pada Rabu, 31 Juli 2019, pukul 17.00 Wita.
“Penangkapan pelaku tindak pidana narkotika tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat,” kata Wakapolres Mataram, Kompol Setia Wijatono, S.H.
Penangkapan perempuan yang beralamat di Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara itu, bermula saat anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram mendapat informasi sekitar pukul 11.00 Wita dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kos di Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, sering dipergunakan untuk pesta narkoba.
Atas informasi tersebut Kasat Narkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa, S.T., S.I.K, memerintahkan Kanit dan Anggota Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menggunakan teknik observasi.
Sekitar pukul 17.00 Wita, Anggota Opsnal melihat seorang perempuan dengan ciri-ciri sebagaimana yang diinformasikan berada disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya, Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba mendekati perempuan tersebut dan langsung melakukan penangkapan serta melakukan interogasi terhadap perempuan tersebut dan mengaku bernama RA.
“Perempuan tersebut kemudian dibawa ke Polres Mataram untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan,” pungkas Kompol Setia Wijatono, S.H.