Unit tipidter sat reskrim Polres Sumbawa berhasil meringkus AR lelaki 29 Tahun asal lombok tengah, ia diringkus karna memperjual belikan Mercurry (air raksa) yang di pergunakan oleh para pelaku pelaku tambang tanpa izin.
AR diringkus di kediaman miliknya sore tadi (14/8) tepatnya di Dusun kemang kuning desa Lopok Kecamatan Lopok. Dari tangan nya pihak kepolisian mengamankan 13 botol mercurry dengan masing masing berat 1 kg, dan 3,5 ons emas.
“Saat ini AR sedang dalam proses penyidikan. Dikediaman miliknya kami menemukan 13 kg mercurry yang siap di jual dan 3,5 ons emas hasil PETI. AR mengaku menjual 1 kg mercurry tersebut seharga Rp. 1.600.000.” Ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Tunggul Sinatrio, Sik.MH.