Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan di Gawah Berore Dusun Sangi, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut Kabupaten Loteng terhadap O alias AJ(44 Th) yang diduga memiliki dan atau menguasai senjata api rakitan tanpa ijin, Kamis (22/8) sekitar pukul 05.00 Wita.
Petugas juga mengamankan M Alias D (22 Th) cucu dari AJ yang diduga sebagai pemilik senpi rakitan tersebut.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama, S.I.K mengatakan bahwa menurut pengakuan pelaku D, senpi rakitan itu didapatnya di Lombok Timur.
“D memberikan keterangan mendapatkan senjata api tersebut dari AG pada saat kerja menanam jagung di Desa Temeak Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur,” terang Kabid Humas Polda NTB di ruang kerjanya, Jum’at (23/8).
Selain senpi rakitan, petugas juga mengamankan air soft gun dari tangan pelaku. Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin.
“Petugas mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senjata air soft gun dan satu butir peluru tajam aktif,” jelasnya.
Kini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.