Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB menggagalkan penyelundupan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Lintas Sumbawa-Dompu, Senin (26/8).
4.200 liter BBM bersubsidi itu rencananya akan dijual ke pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Purnama, S.I.K menerangkan bahwa pihaknya mengamankan sopir berinisial SMP (25 Th) warga Labuhan Kuris, Kecamata Lape, Sumbawa dan rekannya inisial ST(27Th) warga Lenangguar, Sumbawa bersama dengan truk yang dikendarainya.
’’Barang bukti dan pelaku kami amankan di Polda untuk kepentingan penyidikan,’’ jelasnya, Selasa (27/8).
Diketahui truk warna kuning dengan nomor polisi DR 8876 SZ itu membeli solar bersubsidi sebanyak 21 drum di sebuah SPBU di Sumbawa.
’’Rencananya akan digunakan untuk dijual kembali ke wilayah Lunyuk oleh pemodal berinisial MG untuk operasional tambang,’’ tambahnya.
Polda NTB terus memburu penyuplai bahan operasional pertambangan ilegal berupa bahan bakar maupun bahan berbahaya lainnya seperti Merkuri dan Sianida di wilayah Pulau Sumbawa dan Lombok untuk memutus mata rantai PETI.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah.