Peristiwa pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara beberapa waktu lalu kini ditindaklanjuti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polda Metro Jaya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (30/8).
Pihaknya menegaskan, pengibaran bendera yang dilakukan pendemo Rabu (28/8) masuk dalam pelanggaran pidana yang telah diatur dalam KUHP, yakni Pasal 106, 107, dan 108. Terkait pelanggaran pidana itu saat ini masih didalami Polda Metro Jaya.
“Dan tentunya masih akan melihat juga beberapa putusan Mahkamah Agung yang bisa dijadikan yudisprudensi tentang pengibaran Bintang Kejora aksi itu,” demikian Dedi.