Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penjualan bahan berbahaya jenis Mercuri tanpa Izin di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Karang Penok, Kelurahan Sampir Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (11/9).
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol H. Purnama, S.I.K. mengatakan, penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat sekitar bahwa terduga pelaku sering menjual bahan berbahaya jenis Mercuri kepada para penambang di Sumbawa Barat.
“Dilakukan pemeriksaan di rumah terduga pelaku dan ditemukan cairan yang berisi bahan berbahaya jenis Merkuri seberat sekitar 1/2 kilogram yang ditaruh dalam botol,” terang Kabid Humas Polda NTB di ruang kerjanya, Jum’at (13/9).
Saat menjalani introgasi, terduga pelaku yang diketahui berinisial H (38Th) mengaku telah menjual Mercuri sebanyak dua kilogram kepada B.
“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.
Dimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan Mercuri yang tidak sesuai peruntukkannya, karena bila lingkungan sudah terkontaminasi maka dapat membahayakan bagi kesehatan manusia.