Beranda Hukum Kriminal Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Imam Nahrawi Undur Diri Dari Menpora

Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Imam Nahrawi Undur Diri Dari Menpora

0
BERBAGI
Menpora Imam Nahrawi. Foto:Referensi

Editorial Koranmerah [Kamis, 19/9]


Imam Nahwari, Menteri Kepemudaan dan Olahraga (Menpora), telah mengajukan surat pengunduran diri pasca dirinya ditetapkan jadi tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Imam Nahrawi sudah bertemu langsung dengan pihak Presiden Joko Widodo pada hari Kamis (19/09/19) pagi tadi. Dalam kesempatan itu, Imam Nahrawi kabarnya juga menyerahkan surat pengunduran diri.

“Imam Nahrawi sudah bertemu dengan saya, dan saya menghormati apa yang diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI,” ujar Presiden Jokowi. Seperti dilansir dari Indosport.

“Sudah disampaikan kepada saya surat pengunduran diri dari Pak Imam,” tambah Presiden Jokowi.

Menanggapi surat pengunduran diri Imam Nahrawi, Presiden Jokowi mengaku masih akan melakukan pertimbangan lagi. Lebih lanjut, Presiden Jokowi mengingatkan agar para pejabat negara harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi beserta asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018. “Dalam penyidikan tersebut ditetapkan dua orang tersangka yaitu IMR, Menteri Pemuda dan Olahraga dan MIU, Asisten Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (18/9/2019).

Alex menuturkan, Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.

Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000.

“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018,” ujar Alex.

Akibat perbuatannya, Imam dan Miftahul disangka melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here