Beranda Hukum Kriminal Buntut Kasus Menpora, Ruslan Desak Aparat Periksa Pejabat di NTB Yang Jadi...

Buntut Kasus Menpora, Ruslan Desak Aparat Periksa Pejabat di NTB Yang Jadi Pengurus KONI

0
BERBAGI
Ruslan Turmuzi, Anggota DPRD NTB

Koresponden Koranmerah [Selasa, 24/9]


Kasus korupsi yang menjerat Menpora Imam Nahrawi terkait dana hibah KONI berpotensi terjadi di NTB. Itu menyusul, sejumlah pejabat publik dari mulai bupati, wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD di beberapa wilayah di NTB, terpantau masih aktif rangkap jabatan menjabat selaku Ketua KONI.

Padahal, dalam aturan. Yakni, UU Nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, telah melarang bagi siapapun pejabat publik memegang pimpinan KONI.

Hal ini diperkuat dengan adanya edaran dari Kemendagri sebanyak dua kali. Yakni, SE Nomor 800/2398 tahun 2011, SE nomor 800/148 tanggal 17 Januari 2014 tentang pejabat publik tidak diperkenankan menjabat Ketua KONI.

“Disinilah kita minta aparat penegak hukum (APH) bergerak. Karena, aturan sudah jelas melarang hal itu. Mengingat, ada potensi pelanggaran yang dilakukan pejabat publik manakala memegang jabatan Ketua KONI itu,” ujar Anggota Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (FBPNR) H. Ruslan Turmudzi menjawab wartawan di kantor DPRD NTB, Senin (23/9) .

Politisi PDIP itu mengaku, perlu mengingatkan terkait aturan pelarangan rangkap jabatan pejabat publik memegang jabatan Ketua KONI, lantaran dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Apalagi, yang dikelola itu adalah dana APBD yang tidak sedikit jumlahnya.

Menurut Ruslan, saat penyusunan Perda Keolahragaan di NTB pada tahun 2017 lalu, pihaknya telah mewanti-wanti agar pascaPerda itu terbentuk, maka pemda kabupaten/kota harus mengikuti aturan tersebut.

“Tapi aneh, saat kepengurusan KONI di NTB mematuhi aturan itu, namun tidak di kepengurusan KONI kabupaten/kota. Disana, masih banyak bercokol pejabat publik yang rangkap jabatan memegang Ketua KONI. Sehingga, aturan UU, PP, hingga dua kali SE Mendagri plus adanya perda provinsi NTB juga tidak dipatuhi,” terang dia.

Ruslan menjelaskan, dari diskusinya dengan sesama anggota Fraksi FBPNR DPRD NTB yang terdiri dari gabungan parpol. Yakni, PDIP, Hanura dan PBB, maka sejumlah wilayah di NTB yang masih Ketua KONI dipegang pejabat publik berada di Kota Mataram dijabat Wakil Walikota H. Mohan Roliskana, Bima dijabat Bupati Hj. Indah Damayanti Putri, Sumbawa dijabat Wakil Ketua DPRD, Loteng dijabat Ketua DPRD setempat kini anggota DPRD NTB (HM. Fuaddi) dan Kota Bima dijabat anggota DPRD setempat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here