Pengelolaan keuangan di suatu lingkup pemerintahan diperlukan rambu –rambu yang harus diperhatikan dan ditaati sehingga apa yang menjadi tujuan untuk menciptakan aparatur yang bersih dapat tercapai. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Lombok Tengah Ir. HL. Satria Atmawinata, saat membuka kegiatan Sosialisasi Undang – undang Tipikor, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Lombok Tengah, Senin (30/9).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Inspektorat Lombok Tengah, Ir . L. Aswantara, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah Febri Rudi Purwanto, SH.MH., Kanit Tipikor Satreserse Polres Loteng I Komang Triwidiana SH. MH., serta para pengelola keuangan di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Miq Ewin panggilan akrab Ketua Korpri dan sekaligus Kepala Bappeda Lombok Tengah, seperti yang kita ketahui dalam rangka pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Undang- undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang–undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi bagi Aparatur Sipil Negara Pengelola Keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lombok Tengah.
Untuk itu pihaknya, intens melakukan sosialisasi penyuluhan pencegahan korupsi kepada anggotanya di lingkup Pemkab Lombok Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengatakan kegiatan itu bermaksud agar anggota KORPRI lebih paham dan mengerti tentang undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sehingga anggota KORPRI khususnya lingkup Pemda Loteng bisa terhindar dari tindak pidana korupsi,” katanya.
Disebutkan, pihaknya baru saja menggelar kegiatan sosialisasi yang diperuntukkan bagi para bendahara dan pembantu bendahara dan perwakilan semua OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
“Pada kesempatan itu kami hadirkan pemateri dari kejaksaan, Polri dan Inspektorat, serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Tengah.” katanya.
Miq Ewin menambahkan, upaya pencegahan korupsi ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terutama aparat pemerintahan, karena itu sosialisasi ini penting diikuti guna menciptakan pemerintah yang bebas dari tindak pidana korupsi.
Menurutnya, untuk menumbuhkan kesadaran pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga penegak hukum seperti KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung, melainkan menjadi tanggung jawab setiap anak bangsa, makanya semua pihak diharapkan dapat berperan dalam setiap tahap pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, pengawasan dan penindakkan.
“Kesalahan administrasi biasanya menjadi pintu masuk terjadinya perilaku korupsi. Karena itu, saya ingatkan pelajari aturan dengan sebaik-baiknya, jika ini dilakukan, saya yakin perilaku korupsi dapat kita cegah,” katanya.