Editorial Koranmerah [Selasa, 1/10]
Pasangan suami istri, Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasutri ini dinyatakan buron lantaran kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Komisi Pemberantasan Korupsi telah memasukkan dua nama tersangka SJN dan ITN dalam daftar pencarian orang,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/9).
KPK juga telah mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Tito Karnavian beserta jajarannya untuk membantu dalam pencarian kedua tersangka tersebut.
“KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN,” sambungnya.
KPK sebelumnya telah melakukan penyidikan dan menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka sejak 10 Juni 2019 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) mengungkapkan bahwa Sjamsul dan istri telah merugikan negara sekurang-kurangnya Rp 4,58 triliun
Sumber: Kantor Berita Politik Rmol.id