Polisi saat mengamankan tersangka BR dari Desa Selebung Lotim dalam kasus dugaan pencabulan anak
Koresponden Koranmerah [Selasa, 8/10]
Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur berhasil mengamankan tersangka BR (38) warga Dusun Kuang Datuk, Desa Selebung, Kecamatan Keruak , Lotim.
BR diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan perbuatan cabul pada Minggu, 6 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Furusa Utama S.E. S.I.K., melalui Kasubbag Humas mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat Laporan dari kakak Korban Yuliana [28].
Dia melaporkan kejadian yang telah menimpa adik perempuannya yang berinisial M yang baru berumur 8 tahun. Ia melaporkan bahwa adiknya tersebut telah menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual dan perbuatan cabul.
Saat ini tersangka berada di Mapolres Lotim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya danĀ dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002,Tentang Perlindungan Anak.
” Jika menemukan kasus serupa, agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk segera dilakukan penanganan dan diharapkan untuk tidak berbuat anarkis, terlebih lagi melakukan perbuatan main hakim sendiri. Karena Hal tersebut tidak akan dapat menyelesaikan masalah, justru akan menimbulakan permasalahan baru,” tegas Iptu Lalu Jaharudin selaku Kasubbag Humas Polres Lotim.
Sebelumnya juga Polres Lotim mengamankan seorang pria di Sembalun yang menjadi dukun. Dia dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada pasiennya.