Proses pembahasan yang cukup panjang, Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Lombok Tengah disahkan menjadi Peraturan DPRD. Anggota DPRD Lombok Tengah juga telah menuntaskan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periode 2019-2024.
Pengesahan Tatib dan AKD DPRD Lombok Tengah itu dilakukan dalam rapat sidang paripurna DPRD Lombok Tengah, Senin (14/10) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid di ruang rapat utama kantor DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah.
Ketua DPRD Lombok Tengah, M Tauhid mengatakan, bahwa tim perumus Tatib DPRD Lombok Tengah sudah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Tatib DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024 dan sudah menyampaikan laporan hasil pembahasannya pada sidang paripurna sebelumnya. Sehingga rancangan peraturan tentang Tatib ini dapat disetujui menjadi Peraturan DPRD.
“Dengan disahkannya Peraturan Tatib DPRD Lombok Tengah ini, tugas Tim perumus Tatib sudah selesai. Maka tim perumus Tatib DPRD Lombok Tengah ini kita bubarkan,” ujar M Tauhid.
Dijelaskan, Peraturan ini akan menjadi pedoman penyelenggaraan di DPRD Lombok Tengah kedepanya. Dengan harapan Peraturan Tatib ini akan menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah serta memaksimalkan peran DPRD dalam mengembangkan check and balances antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Tatib ini akan menjadi acuan DPRD Lombok Tengah dalam menjalani tugasnya kedepannya,” jelasnya.
Setelah mengesahkan Peraturan Tatib DPRD itu, sidang paripurna dilanjutkan dengan pembentukan AKD DPRD Lombok Tengah periode 2019-2024. Adapun hasil pembentukan AKD itu yakni Ketua Badan Kehormatan (BK) dipimpin oleh M. Tohri dari Fraksi Nasdem Perjuangan, Wakil Ketua BK dipimpin oleh Sukatmi dari Fraksi PPP, Anggota BK yakni H.Lalu Sarbini Fraksi Golkar, Jumrah Fraksi Demokrat dan Sri Retnowati Fraksi PKS.
Sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) dipimpin oleh Suhaimi dari Fraksi Nasdem Perjuangan, Wakil Ketua Baperda dipimpin oleh Ihkwan Sutrisno dari Fraksi Amanat Nurani Berkarya.
Sementara itu untuk Ketua Komisi I dipimpin Lalu Sunting Mentas Fraksi PPP, Wakil Ketua dipimpin H Muh Bintang Fraksi PKS dan Sekretaris dipimpin Muhammad Ahyar dari Fraksi Golkar. Ketua Komisi II dipimpin oleh H Lalu Kelan dari Fraksi Golkar, Wakil Ketua dipimpin oleh Adi Bagus Karya Putra dari Fraksi Demokrat dan Sekretaris dipimpin M Rifai dari Fraksi PKS.
Ketua Komisi III dipimpin Andi Mardan Fraksi Demokrat, Wakil Ketua dipimpin Muslihin dari Fraksi PPP dan Sekretaris, H Lalu Arabiah Fraksi Nasdem Perjuangan . Ketua Komisi IV dipimpin oleh H Supli Fraksi PKS, Wakil Ketua dipimpin oleh Lalu Erlan dari Fraksi Golkar dan Sekretaris dipimpin Jumrah dari Fraksi Demokrat.
“Saya mengharapkan kepada AKD DPRD yang baru saja ditetapkan dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas M Tauhid.
Fraksi Gerindra, Fraksi PKB dan Fraksi PBB tidak mendapatkan kursi pimpinan dalam AKD periode 2019-2024 tersebut, meskipun Fraksi Gerindra menduduki Ketua Pimpinan dan Fraksi PKB menduduki Wakil Ketua II DPRD Lombok Tengah.