Komisioner KPU Karawang Asep Saepudin Muksin diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Demikian seperti dilansir dari Sindonews.com.
Dalam persidangan yang digelar DKPP, Asep Muksin diputuskan telah melakukan perbuatan menyalahi aturan karena menerima uang dari salah satu calon legislatif (caleg) sehingga tidak layak lagi menjadi komisioner KPU.
Putusan tersebut dibacakan Rabu (24/10/2019). Pihak KPU Karawang diminta menindaklanjuti sepekan setelah putusan dibacakan.
“Iya benar. DKPP sudah memutuskan memberikan sanksi pemberhentian secara tetap dari jabatannya kepada Asep Muksi berdasarkan putusan No.220/PKE-DKPP/VIII/2019. Berdasarkan putusan tersebut kami akan mengupayakan secepatnya bisa mencari penggantinya,” kata Ketua KPU Karawang Miftah Farid, Kamis (24/10).Dilansir Sindonews.com
Menurut Miftah Farid, selain memberhentikan Komisioner KPU, DKPP juga menerbitkan putusan kepada 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Karawang tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu.Putusan itu tertuang surat putusan No.221/PKE-DKPP/VIII/2019 terhadap 12 PKK tersebut. “Secara otomatis mereka tidak bisa lagi mendaftar menjadi PPK untuk Pilkada tahun 2020 nanti,” ujar dia.
Miftah Farid mengemukakan, surat keputusan DKPP tersebut diterima 23 Oktober 2019 kemarin. Berdasarkan putusan tersebut KPU pusat harus menindaklanjuti dengan memulai proses mencari pengganti Komisioner yang baru menggantikan Asep Muksin.
“Paling lambat satu minggu setelah diputuskan oleh DKPP itu harus ditindaklanjuti.Kita harapkan penggantian Komisioner KPU Karawang bisa lebih cepat karena kita sedang melaksanakan Pilkada tahun 2020.” ujar dia.