Jaringan Aktifis NTB meminta Gubernur NTB Dr.Zulkieflimansyah agar Pansel seleksi jabatan sekda NTB mengumumkan nama calon sekda yang masuk dalam 3 besar.
Ketiga nama itu hendaknya diumumkan sebelum diserahkan ke Mendagri.
” Nah, nama-nama yang dikirim itu, Kami sebagai warga NTB berhak tau siapa-siapa saja yang masuk tiga besar yang akan dikirim ke Mendagri,”kata Saidin selah satu Aktifis millenial di NTB, sabtu (26/10/2019).
Dalam era reformasi ini, pemerintah diharapkan menjunjung tinggi asas transparansi. Hanya dengan alasan gaduh, lantas tiga besar calon sekda tidak diumumkan. Malah menurut Saidin hal tersebut melanggar aturan.
“Pernyataan yang menyarankan di sejumlah media agar Calon sekda tiga besar itu tidak perlu diumumkan, dengan dalil agar tidak gaduh, justru yang menyerahkan itu yang menimbulkan kegaduhan. Apa gunanya timsel dibentuk dengan biaya tidak murah, kalau hasil seleksi itu tidak dipakai untuk tidak megumumkan di publik,”paparnya.
Saidin juga menegaskan, Dalam peraturan perundangan-undangan sudah jelas mengatakan bahwa, untuk mengatasi problematika pengisian jabatan struktural khususnya jabatan Sekretaris Daerah Provinsi dan kabupaten atau kota juga demi menjamin implementasi hak asasi setiap orang dalam pemerintahan, maka dibuatlah sebuah terobosan tindakan pemerintah dengan melakukan metode pengisian jabatan sekretaris daerah secara terbuka.
” Artinya tahapan dilakukan secara transparan, bahkan yang masuk tiga besarpun itu publik harus bisa mengakses siapa-siapa namanya. Dengan tidak diumumkan secara terbuka nama-nama itu malah justru akan mebuat gaduh,”cetusnya.
Keterbukaan dalam penjaringan pengisian jabata tersebut sesui dengan amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negaran (ASN) dan peraturan kementrian pemberdayaan aparatur negara reformasi dan birokrasi (KEMANPAR-RB) nomor 13 tahun 2014.
” Kalau ditutupi, sudah melanggar amanat undang-undang, ditambah lagi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan tahun 2008 dan diundangkan sejak pada tanggal 30 April 2008,”pungkasnya.
Sebanyak lima peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi sebagai calon Sekda NTB oleh Pansel JPT Madya Pemprov NTB. Kelimanya adalah Asisten I Setda NTB, Dra.Hj.Baiq Eva Nurcahyaningsih, M. Si, Kepala Distanbun NTB, Ir. H. Husnul Fauzi, M. Si, Kepala Bappenda NTB, Dr. Ir. H. Iswandi, M. Si, Kepala DPMPTSP NTB, Drs. H. L. Gita Ariadi, M. Si dan Asisten II Setda NTB, Ir. H. Ridwan Syah, MM, M.TP.