Beranda Uncategorized LBH PEKA Akan Hearing Terkait Penggusuran Musholla di Pantai Are Guling

LBH PEKA Akan Hearing Terkait Penggusuran Musholla di Pantai Are Guling

0
BERBAGI
Musholla di pantai Are Guling yang digusur. Insert: Ketua LHB PEKA, Apriadi Abdi Negara

Koresponden Koranmerah [Selasa, 29/10]


Lembaga Bantuan Hukum Pencari Keadilan [LBH Peka] akan segera mendatangi Pemda Lombok Tengah terkait penggusuran sebuah musholla di pantai Are Guling, Pujut Lombok Tengah. Penggusuran ini terjadi beberapa pekan lalu.

” Kita akan mendatangi Pemda Loteng terkait penggusuran oleh pihak investor berdasarkan keterangan informasi dari masyarakat. Ini kita minta kejelasan dalam hearing ini, ada apa?. Siapa yang melakukan penggusuran, apakah benar dari pihak Pemda atau pihak Investor,” kata ketua LBH Peka, Apriadi Abdi Negara.

Menurut Apriadi, fasilitas ibadah berupa Musholla di kawasan pantai Are Guling merupakan milik masyarakat umum yang harusnya tidak semena-mena digusur oleh pihak siapapun yang mengklaim memiliki lahan di kawasan pantai Are Guling tersebut. Ia menyayangkan penggusuran Musholla ini karena, tempat ibadah adalah salah satu ikon wisata halal.

Bukan saja soal musholla ternyata, kata Apriadi, masyarakat juga mengaku mendapatkan ancaman penggusuran dari kawasan pantai.

” Selain itu ada ancaman akan dilakukan penggusuran terhadap nelayan. Itu kita akan melakukan hearing untuk meminta perlindungan hukum terhadap Pemda terkait ancaman penggusuran dari pihak investor ataupun Pemda, ” jelas advokat muda ini.

Selain itu, tujuan hearing ini guna melakukan diskusi terhadap Peraturan Daerah yang mengatur tentang roi pantai. Dimana Perda tersebut dinilainya tidak dijalankan alias dilanggar oleh investor. Dimana kawasan Pantaipun diklaim oleh investor sehingga melarang warga beraktivitas dikawasan yang mereka klaim.

” Perda nomor 7 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Lombok Tengah. Perda ini pada pasal 21 ini mengatur wilayah roi pantai sebagai area publik dari titik pasang tertinggi adalah batas terjauh laut ke arah daratan sekitar 100 meter atau 35 meter,” jelasnya.

Namun kenyataannya, tambah Apriadi, Roi pantai ini masuk dalam Sertipikat Hak Milik dari pihak investor yang katanya akan me ngembangkan pariwisata di pantai Are Guling, ” yang penting kita tahu bahwa roi panti tersebut masuk ke dalam SHM milik pribadi,” tandasnya.

Menurut pria yang merupakan aktivis ini, persoalan ini juga akan membuka lebih luas lagi terkait kisruh lahan yang terjadi di pantai Are Guling saat ini. ia meminta semua pihak juga ikut peduli terhadap persoalan lahan di kawasan pantai Are Guling ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here