Beranda Hukum Kriminal Kepala Desa Kuta Pujut Ditahan Hari Ini. Aparat Desa Akan Ajukan Penangguhan

Kepala Desa Kuta Pujut Ditahan Hari Ini. Aparat Desa Akan Ajukan Penangguhan

0
BERBAGI
Kades Kute Pujut, Mirate

Koresponden Koranmerah [Jumat, 01/11]


Kepala Desa Kuta, Pujut Lombok Tengah, Mirate ditahan hari ini, Jumat [01/11]. Penahan terhadap Mirate dilakukan pada pukul 17.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita Pagi.

Mirate dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dengan menandatangani Sporadik lahan seluas 4,4 Hektar di Serenting, Dusun Ebunut, Kuta. Dimana lahan tersebut sudah terbit sertifikat  hak milik [SHM] atas nama orang lain. Mirate kemudian dilaporkan oleh Lalu Puji atas tuduhan pemalsuan dokumen.

” Ia sudah ditahan sejak pukul lima sore tadi,” kata Alus Darmansiah, salah satu aparat desa BKD Desa Kuta yang mendampingi Kades Kute Mirate.

Namun demikian, aparat desa dan pihak keluarga akan melakukan penangguhan penahanan. Mengingat tugas Mirate selaku Kades sangat dibutuhkan oleh masyarakat, ” Besok [Sabtu 2/11], kami akan datang kembali bersama aparat desa dan keluarga untuk mengajukan penangguhan penahanan. Membawa pulang Pak Kades,” katanya.

Selaku aparat desa, Alus menghimbau kepada semua pihak untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan desa Kute. Ia meminta keluarga dan masyarakat tidak berbuat hal yang justru diluar koridor hukum.

” Kami dari aparat desa tentu menghimbau kepada semua pihak untuk menerima dan menjalani proses hukum ini. Kami akan berupaya agar menjemput kembali pak Kades,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang menyatakan sudah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus ini sehingga menetapkan Kades Kute dan seorang warga bernama Sulaiman sebagai tersangka.

“Mirate dan Sulaiman kita tetapkan tersangka atas dugaan pemalsuan sporadik tanah di atas lahan Sertifikat Hak Milik (SHM),” ujar AKP Rafles P Girsang di kantornya, Rabu (30/10).

Kades Kute dan Sulaiman dijerat dengan pasal 263 atau pasal 266 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here