Pihak Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) kembali menertibkan warga penggarap lokasi pemanfaatan kawasan tanpa izin (PKTI) di hutan Pesugulan Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba, Senin (4/11).
Polisi Hutan TNGR melakukan aksi bongkar paksa gubuk warga penggarap yang berdiri di kawasan pos jaga Polhut.
Pembongkaran ini mendapat pengawalan dari Kepolisian Resor Lombok Timur,Personel Brimob Kompi 3 Batalyon B Polda NTB, dan Kodim 1615. Dimana, dalam kesempatan tersebut, turut hadir Kapolres Lombok Timur, AKBP Ida Bagus Made Winarta bersama Wakapolres serta sejumlah pejabat teras lainnya dan Dandim 1615, Letkol Inf. Agus Priyanto Donny.
Untuk mengawal proses pembongkaran, Polres Lombok Timur menerjunkan 1 Pleton Dalmas Sabhara, 1 pleton dalmas kerangka, 1 pleton polisi wanita (polwan) dan 1 SST Sat. Brimob Kompi 3 Batalyon B Polda NTB.
Proses pembongkaran berjalan tanpa halangan berarti. Sebab, puluhan warga yang memanfaatkan gubuk-gubuk di kawasan hutan tersebut tidak melakukan perlawanan dan menerima pembongkaran tersebut.
Secara berangsur-angsur, warga penghuni gubuk yang mayoritas ibu-ibu meninggalkan gubuknya setelah mendapatkan himbauan dari polwan yang diterjunkan Polres Lombok Timur.
Pembongkaran dilakukan karena lokasi yang digunakan untuk tinggal dan bertani tersebut merupakan tanah negara yang harus dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, yaitu sebagai hutan, bukan sebagai lahan untuk bertani.
” Kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang berada atau pernah tinggal di kawasan TNGR agar tidak lagi bertani ataupun membangun tempat tinggal di kawasan TNGR tersebut, mari kita jaga dan pelihara Hutan kita. Jangan melakukan penebangan pohon sembarangan, karena hal tersebut dapat menimbulkan bencana seperti banjir, tanah longsor dan bencana-bencana lain,” Kata Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas Iptu Lalu Jaharudin menghimbau.