Sidang tipiring atas perkara pemagaran lahan MotoGP Mandalika Lombok yang digelar hari ini, Rabu [6/11] di Pengadilan Negeri Praya berlangsung lancar meski puluhan masyarakat dari Dusun Ujung Lauk Desa Pujut hadir di PN Praya untuk menyaksikan.
Kasus dengan dakwaan penggergahan lahan di kawasan lahan sirkuit MotoGP Mandalika Lombok hadir sebagai terdakwa Kadus Ujung Lauq, Abdul Muthollib dan seorang warga bernama Lalu Usman yang mengklaim lahanĀ yang kini masuk dalam HPL 48 dan 70 yang dimiliki ITDC.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 wita ini menghadirkan 5 Saksi dari penyidik Polres Lombok Tengah yakni satu staf ITDC, 3 security dan satu anggota BPD Kuta.
Dari keterangan Dedy, Staf ITDC dan 3 security atas nama Lalu Zaelani, Mahrip dan Saharudin menguatkan bahwa kedua terdakwa yang melakukan pemagaran lahan di lokasi proyek sirkuit MotoGP. Bahkan ITDC mengklaim merugi hingga Rp.100 juta karena dua hari pada hari Sabtu tanggal 28 dan Minggu tanggal 29 September dilakukan penghentian dan pemagaran lahan lokasi proyek sirkuit MotoGP.
Sementara itu, dari unsur BPD Kute, Alus Darmansiah menjelaskan tindakan warga terhada pemagaran lokasi proyek sirkuit ini disebabkan adanya informasi dari seseorang berinisial M yang menyebutkan lahan seluas 73 are tersebut belum masuk dalam HPL milik ITDC. Selain itu, di lahan jalur eks jalan desa yang sama, bisa terbit 3 sertifikat di ujung jalan sebelah selatan. Hal ini membuat warga lain menuntut hal yang sama.
Sementara pihak terdakwa dengan kuasa hukum, Apriadi Abdi Negara menghadirkan 3 saksi yang meringankan masing masing atas nama Berate, Ning Purwanto dan Lalu Kakung. Mereka adalah orang yang hadir saat proses pemagaran lahan dan mereka diantaranya yang juga mengklaim memiliki lahan bekas jalan desa yang luas total sekitar 73 are.
Saksi meringankan ini menyebutkan bahwa Kadus Ujung Lauq Abdul Muthollib tidak terlibat dalam proses pemagaran. Sementara Lalu Usman memang ikut dalam proses pemagaran.
Sementara itu, Abdul Muthollib menampik dakwaan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam pemagaran. Bahkan dia yang melerai warga agar tidak melakukan pemagaran lebih lanjut dan tidak terjadi bentrok fisik dengan pihak pihak lain.
Dia juga menjelaskan bahwa tindakan pemagaran lahan sirkuit tersebut adalah pelampiasan warga yang memuncak dikeranakan tidak datangnya ITDC dalam musyawarah di Balai Desa sesui janji ITDC pada hari Sabtu [28/9]. Dimana Sabtu malamnya, ITDC berjanji akan datang usai sholat magrib di Balai Desa untuk bermusyawarah dengan warga yang mengklaim memiliki lahan terhadap kisruh lahan eks jalan desa itu. Karena tidak datangnya ITDC sehingga warga pada Minggu [29/9] melakukan pemagaran.
Sementara lalu Usman dalam keterangannya proses pemagaran itu dilakukan spontanitas karena kekecewaan atas sikap ITDC yang tidak mau datang di Balai Desa untuk bermusyawarah.
Putusan Sidang
Sidang berlangsung hingga sore dengan mendengarkan keterangan saksi saksi. Hakim beberapa kali menskor sidang. Akhirnya pembacaan sidang dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita.
Hakim tunggal Fita Jumiati.SH membacakan putusan yang intinya, berdasarkan pertimbangan dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti berupa sertifikat HPL 48 dan 70, kedua terdakwa dinyatakan memenuhi unsur pidana sesui pasal 6 UU Prp no 51 tahun 1960. Terdakwa dinyatakan bersalah telah memasuki lahan milik orang lain yang dimiliki secara sah.
” Mengadili satu menyatakan terdakwa Abdul Muthollib dan terdakwa dua Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memasuki lahan tanpa izin yang berhak. Kedua menjatuhkan pidana para terdakwa satu Abdul Muthollib dan terdakwa dua Usman oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama satu bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh para terdakwa kecuali dikemudian hari dengan ketentuan lain dengan keputusan hakim para terpidana dalam masa percobaan selama 3 bulan telah melakukan pidana,” Kata Hakim Fita Jumiati membacakan putusannya.
Usai mendengar putusan, Abdul Muthollib dan Lalu Usman berkonsultasi dengan kuasa hukum dan menyatakan banding. Sementara penyidik Polres Lombok Tengah selaku kuasa penuntut umum menyatakan menerima.
” Karena tadi kita sudah mengajukan banding. karena saksi baik yang diajukan oleh kuasa jaksa penuntut umum dan saksi a de charge [ meringankan] sangat jauh berbeda. Saksi yang diajukan oleh kuasa penuntut umum semua kabur. dia tidak mampu menjelaskan secara dietail peran kedua terdakwa. Namun itu dijadikan sebagai fakta yang benar. Dan yang kedua itu saksi a de charge yang kita ajukan itu tidak diterima oleh putusan hakim itu. yang menjelaskan tentang kronologis tanah dan soal peran dari Abdul Muthollib yang tidak pernah melakukan pemagaran, itu diabaikan,” kata Apriadi Abdi Negara, selaku kuasa hukum terdakwa.
Rencananya pengajuan banding akan dilakukan pada hari Senin pekan depan. Abdul Muthollib dan Lalu Usman berharap terbebas dari segala tuntutan di sidang selanjutnya.