Kasus pemagaran lahan proyek Sirkuit MotoGP Mandalika Lombok di kawasan ITDC, Kuta Lombok yang telah memvonis 1 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan terhadap Kepala Dusun Ujung Lauq, Abdul Muthollib dan seorang warga bernama Lalu Usman masih menyisakan rasa ketidakadilan bagi kedua terpidana. Vonis ini diputuskan pada sidang tipiring kemaren [6/11] oleh hakim tunggal Fita Jumaiti.SH.
Langkah selanjutny, keduanya akan mengajukan banding atas vonis tersebut. Kuasa hukum keduanya, Apriadi Abdi Negara menyatakan persidangan mengabaikan keterangan saksi a de charge [meringankan] yang dihadirkan pihaknya. Dimana dalam keterangan saksi kesemuanya menyebutkan bahwa Abdul Muthollib tidak ikut melakukan pemagaran.
Selain itu, ia menyebutkan keterangan Saksi yang dihadirkan kuasa penuntut umum dari penyidik Polres Loteng kesemuanya kabur alias tidak bisa membuktikan peran Abdul Muthollib dalam pidana pasal 6 Prp UU 51 tahun 1960 ini.
” Keterangan saksi yang empat orang itu kabur, karena dia hanya menyatakan pak kadus yang melakukan pemagaran, tapi dia tidak bisa menunjukkan bagaimana cara melakukan pemagaran. Dia hanya memojokkan pak kadus, ini ada apa,” kata Apriadi.
Sementara itu, Kadus Abdul Muthollib menegaskan dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. Ia menyatakan tidak ikut terlibat dalam aksi pemagaran di lahan yang diklaim warga yang merupakan eks jalan desa seluas total 73 are tersebut.
Bahkan ia melakukan pelarangan terhadap warga yang mengklaim lahan tersebut untuk tidak melanjutkan pemagaran tersebut. Sementara anehnya menurut dia, pihak pihak yang mengklaim lahan yang ikut melakukan pemagaran, ternyata tidak dipanggil atau didakwa seperti dirinya.
Saat memberikan BAP di Polres Lombok Tengah, ia sudah membeberkan siapa saja yang melakukan pemagaran bahkan memberikan nama kepada penyidik.
” Kita sudah tunjuk itu pencuri, kenapa tidak ditangkap. Itu kriminalisasi disini. Ini memojokkan saya. Jangan ini ada semacam pembungkaman, pembunuhan karakter. untuk mempersempit ruang gerak saya, ” kata Abdul Muthollib
Kehadirannya saat itu, kata dia hanya untuk melerai agar warga tidak melanjutkan aksi pemagaran. Bukan seperti yang dituduhkan bahwa ia ikut dalam proses pemagaran lahan yang diklaim warga.
” Kita tidak ubahnya seperti Polri dan Satpam disana. Kita bantu mereka juga untuk menenangkan warga,” katanya.
Meski begitu dalam sidang, hakim tunggal Fita Jumiaiti, baik Abdul Muthollib selaku kadus dan Lalu Usman, warga yang mengklaim lahan secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti sertifikat HPL no 48 dan 70, keduanya dinyatakan bersalah masuk ke lahan milik orang lain tanpa izin dari yang punya hak secara sah yakni ITDC.