Beranda Hukum Kriminal Kasta NTB Laporkan Dugaan Korupsi Bumdes Sukarare. Dirutnya Bergaji Rp.10 Juta

Kasta NTB Laporkan Dugaan Korupsi Bumdes Sukarare. Dirutnya Bergaji Rp.10 Juta

0
BERBAGI
Ketua Pembina Kasta NTB, Lalu Wink Haris saat melaporkan dugaan korupsi Bumdes Karya Sejati Desa Sukerare

Koresponden Koranmerah [Selasa, 12/11]


Kasta NTB melaporkan dugaan korupsi bernilai Miliaran Rupiah pada Bumdes Karya Sejati desa Sukarara Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah ke kejaksaan Negeri Praya, Selasa, [12/11].

Laporan ini menindaklanjuti hasil audit khusus yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Lombok Tengah. Dimana dari hasil audit tersebut pihak inspektorat menemukan data kejanggalan diantaranya prosedur penyertaan modal Bumdes tahun anggaran 2017 tidak sesuai ketentuan, Pengelolaan PT.Subahnale tidak tertib dan Sistem penggajian pengelola Bumdes Karya Sejati tidak sesuai ketentuan dan besarannya tidak wajar.

Kasta NTB membawa hasil audit ke kejari Praya yang diterima oleh Kasi Intel Praya, Feby Purwanto Rudi langsung di ruangan kerjanya.

Sementara itu, Menurut Ketua Kasta Kecamatan Jonggat, Lalu Subandri usai melakukan pelaporan menyatakan pengelolaan Bumdes desa sukarara terksan sembarangan dan hanya memperkaya beberapa orang pengelola saja.

” Gaji Dirut Bumdes sukarara barangkali tertinggi di NTB ini karena penghasilannya per bulan mencapai angka Rp.10 Juta,” katanya.

Disisi lain, Bumdes Karya Sejati terus merugi tetapi anehnya setiap tahun gaji pengelola Bumdes mulai dari Komisaris Pengawas Dirut hingga stafnya terus mengalami kenaikan yang sangat fantastis.

” Sebagai gambaran tahun 2016 gaji pengelola sekelas Direktur berjumlah Rp.4,5 juta sebulan, lalu meningkat tajam menjadi Rp.9,1 juta sebulan saat ini, ” beber Syamsul.

Lebih jauh Dia menjelaskan bahwa pengelolaan Bumdes Sukerare ini tidak melewati prosedur pembahasan di tingkat desa bersama BPD. Bahkan ditengarai pengelola Bumdes justru mengambil untung sendiri dengan mengambil kredit untuk diri mereka sendiri.

” Dalam rentang waktu tiga tahun berjalan saja sejak tahun 2016-2018, Bumdes mengalokasikan dana mencapai angka Rp.1,4 Miliar untuk 9 orang pengelola Bumdes. Pengelola Bumdes juga mengambil kredit besar ke Bumdes dengan bunga rendah,” tandas Syamsul yang juga anggota Badan Permusyawatan Desa [BPD] Sukerare ini.

Tidak hanya itu, Syamsul menerangkan selama ini pengelola Bumdes tidak pernah melakukan sosialisasi kepada semua pihak termasuk dengan BPD sehingga hampir tidak ada yang tahu bagaimana pengelolaan dana rakyat yang ada di Bumdes. Padahal selama ini, Bumdes telah menerima dana kurang lebih Rp.3 Milliar.

” Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Praya untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera memanggil pihak pihak terkait guna dimintai keterangan dan pertanggung jawaban,” tegas Syamsul Bahri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here