Editorial Koranmerah [Rabu, 20/11]
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tim Advokasi Undang-Undang KPK akan mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU KPK hasil revisi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mengajukan JR ke MK. Selain pimpinan KPK, terdapat koalisi masyarakat sipil anti-korupsi yang turut mengajukan uji materi UU KPK yang baru.
“Hari ini kita juga akan mengantarkan judicial review ke MK ya. Banyak sekali (yang mengajukan uji materi),” kata Agus Rahardjo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).
Agus menyarankan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Ya kalau Perppu lebih baik. Kalau bisa dan masih berkenan mengeluarkan Perppu lebih baik,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Tim Advokasi UU KPK Kurnia
Ramadhana menyampaikan, JR ini dilakukan karena pihaknya melihat Presiden Jokowi enggan menyelamatkan KPK dengan menerbitkan Perppu.
“Padahal beberapa waktu lalu, presiden sempat menjanjikan akan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu,” kata Kurnia.
Kurnia menambahkan, pimpinan KPK akan menjadi pemohon dalam gugatan tersebut.
Adapun gugatan yang dilayangkan atas nama Tim Advokasi UU KPK itu rencananya akan didaftarkan ke MK pada Rabu sore ini.
Sumber: Kantor Berita Politik Rmol.ID