Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Lobar gencar melaksanakan kegiatan Penyuluhan Keliling di Jalan By Pass BIL 2, sekaligus himbauan kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan Roda dua dan Roda tiga serta menggunakan helm SNI, Jumat (29/11).
Seperti yang diketahui bahwa sepanjang Jalan By Pass BIL II, terdapat Lajur Cepat dan Lajur Lambat dengan peruntukan kendaraan berbeda.
Lajur Cepat diperuntukan kendaraan Roda Empat atau lebih, sedangkan Lajur lambat diperuntukan kepada kendaraan Roda dua dan roda tiga.
Saat di konfirmasi, Kasat Lantas Polres Lobar Iptu I Made Sugiarta SH mengatakan bahwa, Kesadaran Masyarakat tentang penggunaan Lajur Lambat dan Cepat dinilai masih rendah.
“Selama ini Kegiatan Sosialisasi sudah dilakukan, baik melalui media sosial, melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan maupun dengan melakukan penyuluhan keliling,” katanya.
Kegiatan penegakan hukum rutin juga sudah sering dilakukan yaitu melalui kegiatan-kegiatan operasi, namun kesadaran pengguna jalan masih dinilai kurang.
“Untuk itu, untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan, kegiatan penyuluhan keliling tetap gencar kami laksanakan, termasuk penegakan hukumnya juga,” imbuhnya.
Gencarnya kegiatan penyuluhan keliling di Jalan By Pass BIL II ini bukan tanpa alasan, karena kecelakaan lalu lintas kerap terjadi dilokasi ini.
“Beberapa kasus kecelakaan terjadi di sepanjang jalur BIL II ini, bahkan dengan korban hingga meninggal dunia,” ujarnya
Tercacat 14 kasus kecelakaan telah terjadi di lokasi ini, dengan rincian 4 orang korban meninggal dunia, 7 orang korban luka berat, dan 10 orang korban luka ringan, tentunya termasuk juga dengan kerugian materi.
Untuk itu Sat Lantas Polres Lobar meningkatkan upaya pencegahan melalui kegiatan penyuluhan keliling serta melalui siaran Radio Program Silaq RRI Pro 2 FM mataram setiap hari senin sampai dengan kamis pukul 06.30 wita sampai dengan 08.30 wita.
Disamping itu pula Kasatlantas mengatakan bahwa, petugas tidak segan-segan melakukan penindakan apabila pengguna jalan tidak mengindahkan himbauan dari petugas, tentang larangan kendaraan Roda 2 dan Roda 3 melewati lajur cepat berlaku sepanjang Jalan By Pass BIL II.
Selain itu Kasat lantas juga menghimbau bahwa pengguna Roda empat bahwa, walaupun merupakan jalur by pass namun mempunyai batas kecepatan yang harus dipatuhi sesuai rambu-rambu petunjuk yang ada di Jalan By pass.
“ Kecepatan di Lajur lambat maksimal 60 km/jam sedangkan Lajur Cepat maksimal 80 km/jam, melebihi dari kecepatan itu bisa ditindak,” imbuhnya.
Sebelumnya, sempat viral kecelakaan baru baru ini, sebuah mobil terperosok di jalur By Pass BIL, tepat di dusun Tandek, Desa Labulia, Lombok Tengah. Dimana Kendaraan Toyota Terios DR 1550 J itu dikemudikan oleh Ardi 20 tahun dan Ketua Pembina Kasta NTB, Lalu Winks Haris 45 tahun. Kecelakaan tunggal itu terjadi sekitar pukul 03.00 dinihari, [23/11].