Operasi Tangkap Tangan [OTT] yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah terhadap tiga oknum fasilitator pada [4/12] mengagetkan publik. Pasalnya dana tersebut adalah dana untuk pembangunan rumah bagi korban gempa bumi tahun 2018 lalu.
Dihadapan awak media, Kapolres Loteng, AKBP Budi Santosa didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Rafles J Girsang dan Kepala Unit Tipikor mengungkapkan bahwa, berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, terkait dengan akan adanya transaksi penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada pihak fasilitator pembangunan Rumah Tahan Gempa [RTG].
Sekitar pukul 18.15 Wita, Tim kemudian bergerak cepat. Bertempat di rumah makan di Praya menggerbek dan menangkap 3 fasilitator yang akan menerima uang dari CV atau perusahaan yang mengerjakan proyek RTG di desa Teratak, Batukliang Utara, Loteng.
Ketiga fasilitator yang kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni; Lalu Numansyah dari desa Kateng, Lalu Samsul Anwar dari desa Bagu dan Doni Bayangkari dari desa Marong.
Ketiga oknum kepada penyidik mengakui perbuatannya. Sebelumnya hal yang sama juga sudah mereka lakukan. Sebelumnya CV dimintai uang Rp.10 juta dan Rp.9,5 juta.
Barang bukti yang berhasil disita penyidik berupa uang Rp.5,2 juta, HP, serta bukti berkas pencairan dana proyek RTG dan 3 buah Hanphone.
Adapun modus dari dugaan pemerasan terhadap perusahaan pengerja proyek RTG ini yakni meminta uang kepada perusahaan lalu kemudian memberikan rekomendasi agar proses pencairan dana RTG bisa cepat dicairkan. Setiap unit rumah dipatok 2 persen dari dana pembangunan.
“ Karena kewenangannya, meminta kepada CV untuk pencairan dana bisa lancar dengan menyisihkan 2 persen [per unit rumah RTG],” terang Kapolres Loteng.
Adapun untuk pembangunan 1 Unit rumah RTG ini berkisar dari Rp.50 Juta Hingga Rp.15 Juta. Padahal dana tersebut masih sangat terbatas untuk pembangunan rumah RTG. Ditambah dengan dugaan pemerasan ini, maka akan berpangeruh terhadap kualitas pengerjaan proyek.
” Dampaknya pasti kualitas bangunan yang diterima oleh korban gempa tersebut menurun kualitasnya. Jadi kasian masyarakat yang sudah mendapatkan musibah gempa, masih dimainkan lagi oleh oknum-oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.