Beranda Hukum Kriminal 4.145 Liter Miras Dan 1.130 Kosmetik China Dimusnahkan Polisi. Pelaku Dikenakan Tipiring

4.145 Liter Miras Dan 1.130 Kosmetik China Dimusnahkan Polisi. Pelaku Dikenakan Tipiring

0
BERBAGI
Kapolres dan Wabup Lombok Tengah saat pemusnahan barang bukti minuman keras

Koresponden Koranmerah [19/12]


Polres Lombok Tengah bersama Pemda Loteng yang dhadiri oleh Wakil Bupati Loteng, Kalak BPBD Loteng dan sejumlah pejabat dari kejaksanaan dan pengadilan Praya melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan, Kamis [19/12].

Operasi ini dilakukan sejak tanggal 13 Desember lalu. Dimana hasinya sekitar 4.145 Liter minuman keras berhasil disita oleh polisi di setiap wilayah Kepolisian Sektor.

Dimana rinciannya dari miras jenis tuak dan brem yang berhasil diamankan yakni untuk Polsek Praya 54 Liter, Kopang sebanyak 342 liter, Polsek Batukeliang 475 liter, Polsek Praya Barat 260 liter, Polsek Prabarda 50 liter, Polsek Praya Timur 420 liter, Polsek Janaprie 600 liter, Polsek Jonggat 212 liter tuak dan 125 brem, Polsek Prateng 35 Liter, Polsek Batu Keliang Utara 35 Liter, Polsek Pringgerate 330 liter, Polsek Pujut 139 liter tuak dan 34 liter brem dan Polsek Kute 110 liter. Total untuk Miras Tuak sebanyak 3.105 liter dan jenis Brem 210 liter.

Sementara itu untuk sitaan dari Polres Loteng sendiri berupa minuman keras bermerk yang kadar alkoholnya diatas 3 persen dengan jumlah 320 liter. Disita di sejumlah kafe tak berizin di Lombok Tengah.

Bau anyir langsung menyeruak ketika Kapolres, AKBP Budi Santosa dan Wabup Loteng, Lalu Pathul Bahri bersama sejumlah pejabat Polres dan Pemda Loteng menuangkan minuman keras di bak pembuangan.

Besarnya jumlah sitaan miras ini menandakan peredaran barang haram itu marak terjadi di Lombok Tengah. Sampai saat ini, polisi masih memberlakukan tindak pidana ringan alias tipiring. Dimana pemiliknya tidak ditahan hanya dibina saja.

Kendati demikian, Budi Santosa menyatakan akan menindak tegas kepada mereka yang menjual narkoba yang sudah tiga kali kedapatan menjual miras. Sementara untuk kafe dan hotel yang menjual miras tanpa izin maka polisi akan merekomendasikan izin usahanya dicabut.

” Kita nanti akan rekomendasikan untuk dicabut izin usahanya sebagai sanksinya,” katanya.

Sementara itu, Pemda Loteng menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terhadap peredaran miras di Loteng bagi masyarakat luas. Sementara untuk di hotel hotel memang ada izin yang diwajibkan.

” Miras itu ada di hotel hotel pun. bukan ada di masyarakat saja, tapi di hotel ada izin minuman beralkohol itu ada. tapi di masyarakat ini, tentu ini menjadi beban dan tanggung jawab kita semua untuk menjaga dan memberantas,” pungkasnya.

Selain miras, polisi juga menyita 1130 kosmetik bertuliskan China dengan berbagai merk. Disita di desa Penujak dan Kota Praya milik 3 orang penjual. Mereka tidak mengantongi izin dan diduga berbahaya bagi kesehatan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here