Perlindungan terhadap perempuan merupakan bagian penting dalam isu keamanan. Selama ini perempuan masih sering mengalami kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat.
“Perlindungan perempuan merupakan salah satu bagian penting dalam isu keamanan,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, dalam acara Laporan Pertanggungjawaban dan Konsultasi Publik Komnas Perempuan di Hotel Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/12).
Itu sebabnya ia menyatakan pihaknya mendorong DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
“Dengan disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tentu bisa menjadi jalan keluar berbagai permasalahan yang sering dialami perempuan,” ujar Mahfud.
Korban kekerasan seksual tertinggi adalah perempuan. Selain itu, banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum tertangani dengan baik.
RUU PKS dianggap sangat penting karena merupakan bentuk hadirnya negara dalam penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan menjawab rasa keadilan masyarakat.
Mahfud menyampaikan fakta sosial yang melatarbelakangi pengesahan RUU PKS adalah urgensi dari kasus-kasus kekerasan seksual yang sangat tinggi. Berdasarkan data, setiap 30 menit terdapat dua kasus kekerasan seksual yang dampaknya sangat mengguncang korban.
“Serta merampas hak akan rasa aman di rumah, tempat kerja, dan ruang publik,” ujarnya.
RUU PKS menjadi bagian untuk mengubah paradigma masyarakat agar tidak lagi melakukan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun. Dalam amanat UU 39/1999 tentang HAM Pasal 49 ayat (2), disebutkan perempuan berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
“Sebagai bangsa dan negara yang memegang UUD 1945, kita harus menghargai hak-hak yang dimiliki oleh seseorang termasuk hak perempuan,” ujar Mahfud.