Beranda Publik Politik KPR Mataram Tolak Penggusuran Rumah Warga Pondok Perasi Ampenan

KPR Mataram Tolak Penggusuran Rumah Warga Pondok Perasi Ampenan

2
BERBAGI
Penolakan KPR Mataram terhadap penggusuran warga di Pondok Perasi Ampenan

Editorial Koranmerah [ Minggu, 22/12]


Delapan puluh tiga kepala keluarga terancam bahaya. Lahan seluas 80 are yang ditempatinya akan digusur paksa. Keputusan ini dijatuhkan hakim, pada Kamis (22/8) untuk ditangkap 273 warga RT 08 Lingkungan Pondok Perasi Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

Ratusan jiwa yang terdiri dari nelayan, buruh pasar, dan PKL itu diberi waktu delapan hari untuk mengosongkan lahan. Soalnya hukum mematut putusan yang membela satu tuan tanah ketimbang warga-warga miskin. Itulah mengapa begitu banyak orang-orang lemah yang harus dihempaskan. Mereka didepak dari tempat yang telah ditinggalinya berpuluh tahun.

Tak mau menyerah terhadap keadaan maka warga memilih melawan. Aksi-aksi protes telah dilancarkan. Hanya saja Walikota Mataram tidak mau menggagalkan. Karena penggusuran dilakukan bukan sekadar buat kepentingan tuan lahan. Tapi terutama demi memuluskan kebijakan pembangunan.

Pemerintah nampak memihak terhadap pemilik lahan: Ratna Sari Dewi (RSD). Makanya permintaan Rakyat miskin dan tertindas untuk menghentikan penggusuran ditanggapi dengan abai. Didatanginya walikota bukan malah mengambulkan aspirasi, melainkan memberi solusi yang tak pasti. Itu sebabnya warga Pondok Perasi jadi semakin menyeringai.

Ratusan warga kemudian tak mau menyerah atas keadaaan. Mereka terus menggalang dukungan. Bersama Kesatuan Perjuangan Rakyat (Mataram) gerakan terus dilakukan. Minggu (22/12) pagi, Konferensi Pers dilaksanakan. Pertemuan guna memperkuat perjuangan itu bertempat di Mushollah Lingkungan Pondok Perasi, Ampenan.

Konferensi dihadiri pelbagai elemen, terutama rakyat yang tidak menerima penggusuran. Mereka bersepakat terus menggencarkan perlawanan. Melalui pertemuan inilah ditegaskannya komitmen kolektif: Lawan Segala Penggusuran dengan Alasan Apapun dan Bangun Partai Massa Rakyat. Adapun isi pembahasannya adalah berikut:

Situasi Penggusuran

Penggusuran dan perampasan tanah rakyat atas dasar kepentingan usaha maupun kepentingan pribadi sangat marak di indonesia, tidak ada pihak yang lebih bertanggung jawab selain pemerintah yang memberikan izin dan memenangkan hak milik pribadi dan mengorbankan ratusan warga yang telah menghuni tempat tersebut.

Pemerintah dengan perangkatnya–Pengadilan, Mahkamah Agung dan Kepolisisan–yang bergerak atas dasar hukum yang berlaku menggusur rumah warga tampa ampun. Study kasus yang kongkrit bisa kita lihat contoh penggusuran di Taman Sari Bandung–yang kejam dan bengis–sehingga rakyat kehilangan tempat tinggal, dan termasuk situasi penggusurusan di Pondok Perasi Ampenan, Kota Mataram.

Saudara kita yang tinggal di Pondok Perasi RT 08hari ini sedang berjuang untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya. 80 KK yang berada di RT 08 harus menerima kenyataan bahwa dalam keputusan MA warga Pondok Perasi dinyatakan kalah. Demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 16 Desember lalu ke gedung DPR provinsi dan walikota ternyata tidak menuai hasil yang baik.

Sepertinya pemerintah Kota Mataram lebih berpihak kepada satu yaitu orang Ratna Sari Dewi daripada kapada masyarakat. Tapi karena hal di atas tidak menghilangkan semangat warga Pondok Perasi untuk tetap melawan ketidakadilan yang mereka terima.

Sampai hari ini Warga RT 08 sudah melakukan proses hukum “Gugatan Perlawanan” terhadap putusan MA yang menurut hukum cacat dan tidak berpihak ke masyarakat kecil. Bagaimana tidak pada awalnya di Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan bahwa warga pondoik perasi menang, dan kemudian di naikan ke MA dan anehnya di menangkan oleh Ratna sari dewi. Ini membuktikan bahwa hukum di Indoneisa lebih berpihak kepada orang yang memiliki uang daripada rakyat pinggiran.

Bukan hanya jalur hukum yang sedang ditempuh, tapi juga perlawanan langsung melawan alat berat pun akan dilakukan mulai dari menghimpun kekuatan dan solidaritas rakyat lain untuk melawan tindakan sepihak pemerintah juga masih dilakukan.

Kondisi terkini warga diilusi oleh kelompok lain dalam masyarakat yang mencoba membohongi sebagian warga pondok perasi untuk menerima relokasi. Sedangkan relokasi hanya berbetuk lahan kosong dan tenda (Belum ada bangunan layak Huni).

Berdasarkan peluang untuk memperjuangkan HAK warga dari penggusuran, maka perlu suatu komitmen dari seluruh elemen yang ada, baik itu warga RT 08 Pondok perasi untuk bertahan dan membangun satu persatuan dengan rakyat lainnya untuk bersama berjuang melawan segala bentuk penggusuran. Rakyat Bersatu.!!! Tak Bisa di Kalahkan.!!! Rakyat Pasti Menang.!!!

Kebutuhan Partai Massa Rakyat

Di tengah berbagai persoalan rakyat yang muncul setelah/paca Pemilu 2019, menjadi keharusan bagi gerakan rakyat untuk melanjutkan konsolidasi menuju pembangunan persatuan luas dalam membangun Partai Massa Rakyat yang diiringi dengan pengkualitasan kesadaran ekonomis menuju kesadaran politik.

Tidak bisa lagi gerakan rakyat terpecah-pecah dalam kepentingan yang berbeda, tapi harus mulai memikirkan masa depan rakyat Indonesia yang semakin hari terus dieksploitasi oleh Sistem Kapitalisme.

Upaya meluaskan gagasan Partai Massa Rakyat harus terus dilakukan kepada segenap rakyat tertindas (Buruh, Tani, Pemuda, Mahasiswa, Masyrakat, dll) sebagai jalan keluar untuk merebut kekuasaan dari tangan borjuasi.

Tidak hanya itu, perluasan gagasan pembangunan Partai Alternatif tidak cukup tanpa memberikan pengkualitasan politik massa anggota dan rakyat umumnya.

Masyarakat yang mengambang kesadaranya akibat pengaruh politik borjuasi membuat rakyat terilusi dengan kesadaran yang oportunis dan pragmatis, untuk itulah dibutuhkan pengorganisiran massa rakyat kedalam organisasi-organisasi rakyat yang dibimbing untuk terlibat aktif dalam aktifitas kongkrit perjuangan ekonomi dan politik yang akan menjadi jalan untuk membelejeti dan menguatkan kemauan politik sampai terciptanya Alat Politik Alternatif atau Partai Massa Rakyat.

Selain itu, pembangun Partai Massa Rakyat ke depan harus siap berhadap-hadapan dengan kekuatan Partai Politik Borjuasi dan system kapitalisme-imperialisme dalam menuju kemerdekaan 100%. Karena rakyat tidak akan pernah memenangkan pertarungan klasnya jika menitipkan nasib kepada klas penindasnya (kelas borjuasi).

 Berangkat dari kondisi masyarakat Indonesia yang memprihatinkan maka dari itu dalam merespon Penggusuran di Pondok Perasi Ampenan, Kesatuan Perjuangan Rakayat (KPR) Kota Mataram menyatakan Sikap Politik Tolak Penggusuran Pondok Perasi.

Penulis: Bayu Ardani, Ketua BPD KPR NTB

2 KOMENTAR

  1. Ngapain di pertahankan juga.saya orang pondok perasi juga.itu kan tanah bersertifikat.ya yg punya tanah sah dong ambil miliknya.warga juga harus rela dong.bapak pejabat jga .jangan jadi penghalang demi politik ya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here