Jelang perayaan Natal 25 Desember 2019, Majlis Ulama Indonesia [MUI] NTB mengeluarkan maklumat nomor B-135 /DP-PP-XXVIII/XII/2019 yang berisi peringatan kepada umat muslim untuk tidak mengucapkan selamat natal kepada umat nasrasni.
Alasannya, Natal adalah urusan ibadah umat lain yang berkaitan dengan langsung dengan aqidah. Dimana umat muslim diwajibkan menjaga kemurnian akidah dengan menjauhkan dan tidak mengikuti kegiatan ibadah umat lain dan tidak meniru ciri khas mereka.
Soal Natal, mengucapkan selamat natal, mengikuti natal mereka, memakai topi, santa dan penggunaan atribut keagamaan lainnya yang menjadi bagian dari aqidah, ibadah dan ciri khas kaum kafir adalah haram bagi kaum muslimin.
“Adapun keharaman penggunaan atribut non muslim bagi kaum muslimin, ataupun keharaman ajakan/perintah penggunakan atribut dimaksud telah ditegaskan dalam Fatwa MUI pusat Nomor 56 tahun 2016,” kata fatwa yang ditanda tangani langsung oleh Ketua MUI Provinsi NTB Prof. H Saiful Muslim yang termaktup dalam poin 4 pada maklumat yang dikeluarkan secara resmi pada tanggal 20 Desember 2019.
Disampaikannya, juga dalam maklumat ini terkait dengan kegiatan-kegiatan agama lain atau ciri khas mereka seperti Natal, nyepi waisak, cap gomeh, tahun baru miladiyyah, valentine day dan lainnya bukan bagian dari ajaran Islam dan umat Islam tidak dibenarkan (haram) untuk mengikutinya karena didalamnya terdapat kekufuran, kesyirikan dan pengagungan syi’ar agama yang tidak bersesuaian dengan ajaran Islam.
” Kepada seluruh kaum muslimin dihimbau untuk tulus ikhlas menerima ajaran islam dan masuk ke dalam islam secara utuh agar terhindar dari kesesatan dan penyesatan yang membuat kehilangan keperibadian yang islami [Syakhshiiyyah islamiyyah],” demikian yang tertulis dalam maklumat tersebut.
Kendati demikian, haramnya mengucap selamat natal bukan berati umat islam tidak toleran terhadap umat lain. Dimana konsep toleransi dalam islam adalah membiarkan umat lain beribadah tanpa melibatkan diri dalam ibadah merekat atau memakai simbol simbol yang menjadi bagian dari ibadah mereka.Hal ini sudah termaktub dalam Al-quran dan hadits
” Toleransi dalam ajaran islam merupakan bagian dari petunjuk Allah SWT dalam hubungan dengan umat lain [Qs.Al-mutmainnah 60;8-9],” demikian maklumat MUI.