Ketua Komisi III DPRD Lombok Tengah, Andi Mardan mewanti wanti agar rencana pembangunan DAM Mujur tidak jadi gorengan politik jelang Pilkada Lombok Tengah 2020. Semua pihak harus realistis melihat persoalan DAM Mujur ini secara teknis sesui perkembangan saat ini.
” Jadi sekala prioritas iya, tidak lagi menjadi jualan politik. Kan ini sedikit dikit ini kayak jadi jualan politik dalam tanda kutip ya,” kata Andi.
Menurut Andi, Pembangunan DAM Mujur sejauh ini dalam pengamatannya tidak begitu serius, hanya kesannya wacana belaka. Tidak nampak di permukaan keseriusan semua pihak untuk mewujudkan rencana besar itu. bahkan pada tahun 2020 saja tidak ada dana Larap. Padahal untuk membuat DAM Mujur tersebut terealisasi dibangun, paling mendasar adalah adanya Larap.
” Sementara ini saya belum menemukan. tetapi saya mengecek di Komisi III itu belum ada, belum ada di misalnya termakrub dalam RKA untuk Larap. Kan itu sama sekali tidak ada, belum ada itu. Tiba tiba Sekda rapat tentang DAM Mujur. Ini jadi seperti jadi bunga bunga saja gitu kan” tandasnya.
Oleh karena itu, Komisi III mendorong Pemda segera menyelesaikan Larap. Baginya Larap ada kartu truf untuk mewujudkan DAM Mujur. Karena di Larap tersebut segala kajian detail akan dituntaskan.
” Segera donk menyelesaikan alas alas yang dibutuhkan. jangan sampai kita mau buat sertifikat tapi tidak ada sporadik, Larap itu kan saya melihat kayak sporadik orang buat sertifikat. itu kan satu keharusan. Karena ini akan menjadi dasar. disitu akan menguji darimana sumber airnya, ketahanan airnya, kan itu harus matang betul,” katanya.
Selain persoalan Larap yang belum tuntas, pembebasan lahan yang akan menghabiskan Rp.600 Milliar menjadi soal. Pemda harus merogoh kocek membebaskan lahan seluas 394, 94 Hektar yang meliputi 5 Desa yakni desa Mujur, Sukaraja, Kelebuh, Langko dan Loang Make.
Sebelumnya pada tahun tahun 2018 lalu, DPRD Loteng telah membentuk Pansus. Dimana Pansus telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menggali informasi detail soal DAM Mujur. Dari koordinasi tersebut didapati sejumlah temuan, diantaranya DAM Mujur masuk dalam dokumen RPJMN tahun 2015 dan rencana strategis Kementrian PUPR tahun 2015-2019. Namun sayang DAM Mujur gagal masuk dalam percepatan pelaksanaan pembangunan sesui Peraturan Presiden No.3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
Dari hasil pansus ini ditekenlah MOU antara Pemda dan DPRD Loteng dengan isi komitmen Pemda mempercepat proses pengerjaan DAM Mujur.
Sebelumnya, Bupati Lombok Tengah (Loteng) H.M. Suhaili FT., menegaskan kalau Pemkab Loteng sudah melakukan upaya maksimal untuk bisa mewujudkan terbangunnya Dam Mujur. Hanya saja, karena persoalan yang begitu kompleks, membuat harapan masyarakat untuk bisa melihat Dam Mujur terbangun belum bisa diwujudkan hingga saat ini. Suhaili pun mengaku siap bertanggung jawab, jika dianggap gagal mewujudkan pembangunan Dam Mujur.
“Saya tidak takut disalahkan atapun kalau mau diberhentikan (sebagai bupati) gara-gara tidak bangun Dam Mujur, rela juga saya. Karena memang kenyataannya seperti itu (sulit). Bukan karena tidak mau,” ujar Suhaili.