Badan Narkotika Nasional Provinsi NTB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu di Sengigi, Lombok Barat, Sabtu (4/1).
Shabu tersebut dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Aceh berinisial RR menuju Mataram. Petugas Bidang Pemberantasan BNNP NTB mengamankan satu orang pembawa sabu, dan dua orang yang menjemputnya. Total Sabu yang disita dari jaringan ini adalah 6 paket seberat 2 Kg (Bruto).
Kepala BNNP NTB, Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan pihaknya telah lama melakukan penyelidikan untuk kasus ini. Bahkan, salah satu pelaku berinisial RR yakni penumpang dari Aceh yang membawa Shabu sudah lama menjadi incaran BNNP NTB.
Sugianyar mengatakan, kasus ini berawal dari adanya informasi tentang peredaran Sabu dari Aceh ke Mataram. Pelaku diketahui membawa Sabu menggunakan transportasi pesawat dari Aceh singgah di Jakarta dan langsung ke Lombok. Setibanya di Mataram akan diserahkan kepada pemesan atau penerima atas nama FF,
” Sekira pukul 11.15 wita petugas mengamankan 3 orang yang dicurigai telah melakukan serah terima barang diduga natkotika jenis sabu di pinggir Jalan raya senggigi di depan Hotel Aruna Senggigi,” Kata Gde Sugianyar dalam keterangan pers, (6/1).
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiga orang tersebut akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket bungkus plastik yang diperkirakan berat bruto sekitar 2 Kilogram.
” Para pelaku diancam dengan “Pasal 114 (2) atau pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, ” Katanya.
Dalam kasus ini, baru terungkap dua peran kurir, baik dari pihak pemasok maupun pemesan barang. Untuk kurir dari pemasok asal Aceh, berinisial RR, dan kurir dari pemesan barang dari Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, berinisial FF yang ditangkap bersama sepupunya yang berstatus mahasiswa.
Belakangan diketahui bahwa tersangka FF yang berasal dari Alas, Kabupaten Sumbawa Besar, adalah seorang residivis narkoba.
“Jadi FF ini belum satu bulan keluar dari Lapas Sumbawa. Dia ini sebelumnya di penjara karena kasus narkotika dengan vonis empat tahun dan menjalani masa hukuman selama dua tahun lebih,” tandas kepala BNNP NTB.