Seorang warga Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela berinisial N [42] harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resort Lombok Timur karena diduga sebagai pelaku tindak pidana penelantaran anak. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu [4/1].
” Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polsek Aikmel,” Demikian terang Kapolres Lombok Timur melalui Kasubbag Humas, IPTU L. Jaharudin.
Penangkapan pelaku dilakukan berawal dari adanya seorang perempuan yang tak lain adalah ibu dari anak yang ditelantarkan pelaku mendatangi Puskesmas Lenek, tempat anak yang baru dilahirkan itu dititipkan.
Perempuan bernama Hi [31] adalah warga Desa Lendang Nangka Utara Kecamatan Masbagik ini adalah pacar pelaku. Dari hubungan gelapnya, terlahir seorang bayi yang sebelumnya telah diserahkan Hi kepada pelaku.
Namun, karena khawatir akan cekcok dengan isterinya di rumah, pelaku menitipkan anaknya yang baru berumur satu hari tersebut pada seorang warga yang tidak dikenalnya di wilayah Desa Lenek. Alasannya, bayi malang tersebut ditemukan pelaku saat melintas di jembatan perbatasan Desa Pringgasela dengan Desa Lenek.
Dari keterangan ibu bayi yang ditelantarkan inilah kemudian petugas berhasil mengungkap pelaku. Dalam waktu yang cukup singkat, Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Pringgasela.
” Terhadap pelaku dijerat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Jahar.