Kepala Dinas Tenaga Kerja Lombok Tengah, H. Masrun dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilu Lombok Tengah. Masrun sejatinya dipanggil hari ini Selasa, [14/1/2020].
Awak media yang menunggu Masrun di kantor Bawaslu Loteng hingga jam 12 siang tak muncul jua.
Dengan surat bernomor 06/k/bawaslu-LTH/I/2020, Masrun dipanggil untuk memberikan klarifikasi perihal dugaan pelanggaran netralitas ASN. Bawaslu telah melakukan investigasi dan berdasarkan temuan nomor 01/TM/PB/Kab/18.06/VI/2020.
” Haji Masrun ini ada balehonya, disana ada logo Pemda. Disana ada indikasi dia mau maju. Dia ini mendaftar ke Hanura dan Golkar. Sehingga untuk memastikan itu kan perlu ada klarifikasi. Hasil pengawasaan memang sudah ada temuan dugaan pelanggaran, ASN Berpolitik Praktis,” kata Lalu Fauzan Hadi, Kordiv Pengawasan Humas dan Hubla Bawaslu Loteng dalam keterangan persnya.
Lebih lanjut, Fauzan menyebutkan bahwa nantinya hasil penindakan Bawaslu akan diserahkan ke KASN. ia juga meminta Masrun kooperatif memenuhi panggilan karena hal ini berkaitan dengan status Masrun yang saat ini menjadi kepala dinas aktif. Mestinya jika dia maju menjadi calon bupati Loteng, maka harusnya sudah mengundurkan diri dari status ASN.