Beranda Publik Politik DPRD Lombok Tengah Buka Masa Persidangan 2020. APBD Bisa Dilaksanakan Januari

DPRD Lombok Tengah Buka Masa Persidangan 2020. APBD Bisa Dilaksanakan Januari

0
BERBAGI
Pembukaan masa sidang DPRD Lombok Tengah tahun 2020

Koresponden Koranmerah


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kembali menggelar sidang paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2020. Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD, M. Tauhid didampingi Wakil Ketua DPRD HL. Sarjana, HL. Rumiawan dan HM. Mayuki serta dihadiri Sekda Loteng, HM. Nursiah, anggota dewan dan unsur forkopinda Loteng. Agenda tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua DPRD Loteng, HL. Sarjana di Rupatama DPRD, Senin ( 13/01) kemarin.

Dikatakannya, masa persidangan pertama tahun sidang 2019 telah ditutup melalui rapat paripuma DPRD pada 3O Desember tahun 20 19 yang lalu. Dimana didalamnya sekaligus disampaikan keputusan pimpinan dewan nomor 6 tahun 2019 tentang penyempurnaan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Loteng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2020.

“Kita tentu bersyukur karena APBD TA 2020 dapat kita tuntaskan pembahasannya tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ltu berarti APBD TA 2020 pada bulan Januari tahun ini sudah dapat dilaksanakan. Kami mendukung agar Pemda melakukan berbagai langkah inovatif guna mempercepat penyerapan anggaran TA 2020 ini,” HL.Sarjana.

Menurutnya, apa yang telah disetujui bersama dalam APBD tersebut dapat dilaksanakan tepat waktu dan segera dirasakan masyarakat Loteng. Kaitannya dengan pelaksanaan APBD TA 2020 ini, DPRD meminta kepada Pemda melalui masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar nanti menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program kegiatan anggaran semester satu dan program kegiatan semester berikutnya.

“Sabelum membuka masa persidangan kedua tahun sidang 2020 ini, sebelumnya pimpinan dewan telah mengadakan rapat pimpinan dengan Ketua Fraksi dan Ketua AKD untuk memperoleh masukan terkait rencana kegiatan dewan masa persidangan kedua tahun sidang 2020,” terangnya.

Dijelaskannya, rancangan tersebut untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang dilaksanakan Kamis (9/1) dan hasilnya telah ditetapkan melalui keputusan pimpinan dewan nomor 1 tahun 2020. Tentang jadwal kegiatan dewan masa persidangan kedua tahun sidang 2020.

“Kegiatan yang sedang kita langsungkan saat ini merupakan rapat dengan agenda pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2020 dan untuk mendukung percepatan perumusan pokok-pokok pikiran dewan untuk perencanaan anggaran tahun 2021,”kegiatan reses masa persidangan kedua tahun sidang 2020 menjadi kegiatan awal masa persidangan kedua tahun sidang 2020,” jelasnya.

Lebih jauh ia menyampaikan, sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pimpinan dan anggota dewan, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas produktivitas lembaga dewan sesuai harapan bersama, kegiatan bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota dewan merupakan kegiatan berikutnya pada masa persidangan kedua tahun sidang 2020.

“Sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan dewan, dijadwalkan kegiatan rapat kerja komisi-komisi bersama Kepala OPD mitra kerja, monitoring dan evaluasi (mohev) serta kunjungan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan TA 2019 dan kegiatan rapat AKD lainnya, seperti, rapat Badan Kehormatan (BK), badan pembentukan Perda, Banmus dan rapat Badan Anggaran (Banggar) dewan,” ujarnya.

Disamping itu juga, dewan telah menjadwalkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik usul dewan sesuai ketentuan pasal 19 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda.

“DPRD juga telah menjadwalkan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati akhir tahun anggaran 2019, dengan harapan pada bulan April tahun 2020 sudah dapat dituntaskan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here