Rencananya ribuan orang yang terdiri dari jamaah dan pemuda Nahdlatul Wathan serta Aliansi Bela Ulama Bela Bangsa akan menggeruduk kantor DPRD NTB terkait pergantian nama bandara yang sampai saat ini masih mengambang.
Seruan aksi ini beredar di medsos yang langsung diarahkan oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Nahdlatul Wathan, Muhammad Halqi.
Seruan itu berbunyi ” Sebagai wujud cinta kita terhadap pahlawan pejuang bangsa dan tanggungjawab menghormati dan menghargai jasa beliau, maka saya serukan kepada seluruh elemen Pemuda NW untuk turun *aksi damai* bersama Aliansi Pembela Pahlawan dan Negara,”.
Halqi membenarkan surat edaran yang menyerukan agar semua jamaah dan pemuda NW turun untuk melakukan aksi mendesak agar DPRD NTB mau menandatangani surat rekomendasi pergantian nama bandara dari BIL ke ZAM.
” Ya benar besok kita akan aksi bela pahlawan bela bangsa,” ujarnya.
Dalam himbauannya, Halqi mememinta segenap pemuda NW untuk terjun menggelar demontrasi dengan titik kumpul di Islamic Center dimulai pukul 09.00 wita pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2020 esok.
Sebelumnya PBNW Pancor dipimpin Sekjendnya, Irzani dan kalangan Himmah NW serta Pentolan Pemuda NW mendatangi kantor DPRD NTB [22/1]. Namun sayang mereka tidak bertemu dengan ketua DPRD NTB. Mereka memprotes rencana ketua DPRD NTB yang akan konsultasi ke Menhub terkait kisruh pergantian nama bandara pada tanggal 30 Januari mendatang.
“Ini kantor apa kuburan, kok satupun anggota DPRD tidak ada di kantor sebesar ini. Padahal ini hari kerja,” kata Ketua Aliansi Pembela Pahlawan, Budi Satriyadi dengan geram.
Ia mengungkapkan, DPRD Provinsi NTB tidak menghargai niat untuk menyelesaikan masalah nama bandara, justru kalangan politisi Udayana itu dianggap berat sebelah dalam menangani masalah itu.
Di hadapan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Aliansi Pembela Pahlawan menyampaikan kekecewaannya terhadap Ketua DPRD Provinsi NTB yang tidak ada di kantor.
Sementara itu, sejak tahun 2018 dikeluarkan SK Menhub nomor 1421, sampai saat ini masih berpolemik karena ditolak warga lingkar bandara dan Pemda Loteng.
Menhub dalam SK itu memberikan tenggat waktu selama 6 bulan untuk melakukan perubahan, baik infrastruktur maupun sistem dari nama sebelumnya Lombok Internasional Airport ke ZAM Internasional Airport. Namun sampai saat ini Angkasa Pura selaku pengelola bandara belum mengganti apapun, bahkan di situs resmi Angkasa Pura masih menggunakan nama Lombok Internasional Airport
Warga NW jngan mau menang sendiri dong memangnya dilotim saja ada ulama, itu kn sudah benar namanya mengatas namakan semua masyarakat lombok, jngan mau menang sendiri dong, kami pun warga loteng berhak mempertahankan hak kami
Warga NW jngan mau menang sendiri dong memangnya dilotim saja ada ulama, itu kn sudah benar namanya mengatas namakan semua masyarakat lombok, jngan mau menang sendiri dong, kami pun warga loteng berhak mempertahankan hak kami