Oknum pegawai laki-laki yang masih berstatus masih kontrak berinisial RT digelandang oleh Jajaran aparat Sat Resnarkoba Polres Lobar di Puskesmas Pembantu Desa Labuan Tereng, Selasa (14/01).M
Menurut Kasat Narkoba Polres Lombok Barat AKP Totok Suharyanto, saat dilaksanakan konferensi pers di Mapolres Lobar, Senin (27/01), yang bersangkutan ditengerai menjadi pengedar narkoba.
Dijelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari dari informasi masyarakat bahwa salah satu petugas Puskesmas Pembantu Desa Labuan Tereng sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
“Bahkan di salah satu kamar khusus Puskesmas Pembantu tersebut juga sering digunakan untuk pesta sabu,” ungkapnya.
Adapun Puskesmas Pembantu tempat tersangka bertugas yaitu Puskesmas Pembantu Di Dusun Songkang Desa Labuan Tereng Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan dan penggeledahan terhadap RT.
Kasat narkoba menjelaskan bahwa, sebelum melakukan penggeledahan salah satu petugas memanggil warga untuk menyaksikan dan menggeledah badan tugas terlebih dahulu.
“Dalam penggeledahan terhadap RT, dimana disaksikan oleh warga ditemukan satu klip plastik yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di kantong saku celana depan,” ujarnya.
Selain itu, dari hasil penggeladahan terhadap kamar terduga pelaku RT, ditemukan pula satu buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisi satu buah rangkaian alat hisap lengkap, dua pipet plastik warna putih yang ujungnya diruncingkan, satu buah pipet kaca, satu buah korek api yang yang sudah dimodifikasi lengkap dengan sumbunya, serta satu buah tas selempang warna hitam abu merk tandem yang didalamnya berisi uang sebesar Rp 2.800.000.
Selain itu di teras rumah ditemukan satu buah HP Merk Xiaomi warna silver, dan dengan ditemukannya barang-barang tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lobar untuk diperiksa lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berupa satu klip plastik, diamankan antara lain yang di dalamnya berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri dengan berat bruto 2,39 gram,” jelasnya.
Adapun ancaman hukuman untuk terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.
Tersangka juga dijerat dengan pasal 112 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan kamu menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda yang paling sedikit Rp.800 juta paling banyak 8 miliar rupiah.